Hakim yang Viral Digerebek Mertua Karena Selingkuh Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jawa Tengah - Nasib tragis dialami hakim yang terlibat perselingkuhan, yakni hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berinisial HB. Pasalnya, Sidang majelis kehormatan hakim (MKH) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Hakim Agung Hamdi selaku Ketua Majelis Sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (5/9), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu 6 September 2023.

Hamdi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah sesuai dengan aturan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang berlaku.

Tok! Andrew Andika dan Tengku Dewi Resmi Bercerai

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY (Komisi Yudisial) Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan KEPPH,” kata Hamdi.

Pelanggaran tersebut berawal dari berita viral terkait penggerebekan terhadap HB yang dulunya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan. Mertua dari hakim terlapor HB menggerebek menantunya yang sedang berselingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D, di kawasan Tangerang pada Juni 2022.

Viral Pria di Jaktim Diseret Mobil hingga Kaki Patah saat Pergoki Istri Selingkuh

Saat digerebek, ibu mertua hakim terlapor HB geram karena mengetahui menantunya berselingkuh. Hal ini membuat istri hakim terlapor HB, kini telah menjadi mantan istri, memilih jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.

Atas peristiwa tersebut, Badan Pengawas (Bawas) MA kemudian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, hakim terlapor HB mengakui perbuatannya, sehingga Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.

Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, hakim terlapor HB diberikan kesempatan untuk membela diri. Pada persidangan itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan alat bukti keterangan dan surat.

Turut hadir untuk memberikan kesaksian, satu orang panitera pengganti di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tempat hakim terlapor HB bertugas. Saksi menyatakan HB telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik di PT Semarang.

Hakim terlapor HB, kata saksi, juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertuanya, serta masih berhubungan baik dengan anak-anak.

Setelah mendengar semua keterangan, majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi melakukan musyawarah bersama anggota majelis MKH lainnya, yakni Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, serta perwakilan KY: Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.

Dari hasil musyawarah, majelis MKH sepakat menyatakan pembelaan terlapor harus ditolak. Majelis MKH memutuskan hakim terlapor HB telah terbukti melanggar dua KEPPH.

Pertama, berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan dalam Angka 3.1 ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela juncto Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Kedua, ketentuan item 7 angka 7.1 menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH bahwa hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, juncto Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH bahwa hakim harus menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (Antara)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya