Viral Polisi Biarkan Prajurit TNI Lewat Jalur TransJakarta, Ternyata Begini Peraturannya

Polisi biarkan prajurit TNI lewat jalur TransJakarta
Sumber :
  • Instagram

Jakarta –  Viral di media sosial, pria diduga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibiarkan saat melintas di jalur bus TransJakarta. Padahal, saat itu sedang ada razia yang dilakukan sejumlah polisi.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @newdramaojol.id pada Senin, 4 September 2023, terlihat tiga orang anggota polisi lalu lintas sedang berjaga di perlintasan bus TransJakarta.

Pria berpakaian loreng TNI naik motor di jalur busway tidak disetop polisi

Photo :
  • IG: newdramaojol.id
Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria Lain di Madina, Diduga Punya Kelainan Seksual

Hal ini biasa dilakukan untuk mencegah adanya kendaraan yang menerobos jalur khusus tersebut. Adapun, saat petugas mendapati ada kendaraan melintas, mereka berhak memberikan surat tilang atau teguran.

Namun, dalam video tersebut petugas terkesan membiarkan ketika seorang pengendara sepeda motor menggunakan bawahan loreng, diduga anggota TNI melintas di jalur TransJakarta.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Tampak salah satu polisi hanya melambaikan tangan kepada pemotor tersebut dan membiarkannya melanjutkan perjalanan. Sontak video berdurasi singkat itu menuai berbagai reaksi dari warganet.

Ada yang menyayangkan polisi tidak memberi teguran kepada pemotor diduga TNI tersebut, namun ada pula yang mengungkap bahwa polisi memiliki batasan sehingga tak bisa menindak anggota TNI yang melanggar.

“Kenapa gak ditegur sih, giliran masayarakat yang lewat udah pasti dikasih surat cinta,” komentar salah seorang warganet

“Ya gimana mau ditilang, polisi gabisa tindak TNI,” ungkap warganet

Polisi biarkan prajurit TNI lewat jalur TransJakarta

Photo :
  • Instagram

Sebagai informasi tambahan, penindakan kepada prajurit TNI yang melanggar, termasuk pelanggaran lalu lintas dapat mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam peraturan tersebut, yang berhak bertindak sebagai pemberi hukuman adalah Polisi Militer, Atasan yang berhak mengukum (Ankum) atau Oditur.

Atas dasar ini lah, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk merazia dan menindak atau memberi surat tilang kepada prajurit TNI yang melanggar.

Tindakan yang dapat dilakukan polisi lalu lintas sebatas hanya memberikan teguran dan mengingatkan prajurit TNI bahwa hal tersebut telah melanggar. Adapun, pelanggaran tersebut hanya dapat ditindak oleh Polisi Militer.

Oleh karenanya, kerap kali dijumpai Polisi Militer, Provos Polri dan polisi lalu lintas menggelar operasi gabungan untuk menjaring para prajurit TNI, anggota polisi, maupin sipil yang melanggar peraturan di jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya