Puspen TNI Sentil Hotman Paris Soal Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta – Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) merespons pernyataan kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris yang meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menemui keluarga Imam.
Imam Masykur merupakan pemuda 25 tahun warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, tewas setelah dianiaya oleh sejumlah oknum TNI yang salah satunya bertugas sebagai anggota Paspampres yakni Praka Riswandi Manik (RM).
Permintaan tersebut disampaikan Hotman Paris Paris melalui akun Instagram pribadinya, setelah pihak keluarga Imam Masykur menunjuknya sebagai kuasa hukum pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.
Hotman Paris ingin mempertemukan kedua belah pihak di Jakarta, lantaran orang tua almarhum penasaran dengan proses hukum yang bergulir.
“Halo bapak Panglima TNI, mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiayaan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta untuk bertanya langsung kepada bapak. Apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI tersebut, apakah bapak Panglima TNI berkenan menerima orang tua dari almarhum?" ucap Hotman.
Merespons pernyataan Hotman Paris tersebut, akun Instagram Puspen TNI meminta pengacara nyentrik itu untuk mengirimkan surat resmi langsung kepada Panglima TNI.
“Terima kasih Bang Hotman, tetapi sebaiknya Mohon utk menyampaikan melalui jalur resmi bersurat ke Panglima TNI,” tulis Puspen TNI.
Selain itu mereka juga menyentil Hotman, seharusnya pengacara tersebut bertanya terkait hal ini kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, bukan ke Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Utk diketahui sesuai fungsinya Panglima adalah pengguna kekuatan, sedangkan pembinaan kekuatan ada di masing2 Matra,” pungkas Puspen TNI.