Alasan Jepang Kasih Rp50 Juta dan Sederet Fasilitas ke Warga yang Melahirkan

Ilustrasi hamil/ibu hamil/USG.
Sumber :
  • Freepik/tirachardz

Jakarta – Kisah seorang WNI mengaku dapat uang Rp50 juta setelah melahirkan di Jepang tengah jadi sorotan warganet di media sosial. Selain mendapat uang, ia juga diberikan sejumlah fasilitas lain, seperti uang susu dan sederet kebutuhan bayi pasca persalinan.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Kisah tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun TikTok @mauvy.id pada Minggu, 27 Agustus 2023. Hingga Selasa sore, unggahan itu telah disaksikan lebih dari 1,6 juta kali, mendapatkan 71,6 like dan 1684 komentar.

Ilustrasi melahirkan bayi.

Photo :
  • Pixabay.com/cynthia_groth
3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Lantas apa alasan pemerintah Jepang menyiapkan sederet fasilitas tersebut?

Untuk diketahui alasan pemerintah Negeri Matahari Terbit memberikan fasilitas kepada bayi yang baru lahir bertujuan untuk meningkatkan semangat warganya untuk memiliki anak keturunan.

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

Mengingat, angka kehamilan di Jepang tergolong rendah dan terus menurun selama beberapa waktu terakhir. Berdasarkan fakta tersebut, pemerintah Jepang berharap dengan adanya fasilitas ini dapat mendorong keinginan warga memiliki keturunan.

Kini pasangan yang memiliki anak akan diberikan Hibah Lump-Sum Persalinan dan Perawatan Anak sebesar 500.000 yen atau setara dengan Rp50 juta usai pasca persalinan.

Pemerintah berharap, sederet fasilitas tersebut dapat digunakan para orang tua untuk merawat anak mereka dan membeli pakaian, kereta dorong bayi, popok, susu serta kebutuhan lain yang diperlukan si kecil.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk kupon guna memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pixabay

Melansir website pemerintah Yokohama, penduduk non-Jepang harus mengunjungi loket daftar keluarga di kota tempat ia akan tinggal atau melahirkan untuk menyerahkan pemberitahuan kelahiran.

Apabila kedua orang tua anak tersebut adalah penduduk non-Jepang, setelah akta kelahiran diterima, anak tersebut akan dicantumkan dalam pencatatan penduduk tanpa status kependudukan selama 60 hari sejak tanggal lahir.

Namun, jika berniat untuk tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, maka orang tua baru tersebut perlu mendaftarkan status izin tinggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya