Ternyata Imam Masykur Pernah Jadi Korban Penculikan Sebelum Diculik Paspampres

Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Paspampres
Sumber :
  • Facebook

Jakarta – Kasus penganiayaan seorang pemuda bernama Imam Masykur (25), warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, oleh sejumlah oknum TNI tengah jadi sorotan publik.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh 3 orang. Satu orang berasal dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yaitu Praka RM, satu orang pelaku berasal dari kesatuan Direktorat Topografi TNI AD, dan satu orang lagi berasal dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Imam Masykur, Pemuda Aceh yang Tewas Dianiaya Paspampres

Photo :
  • Twitter
Sederet Fakta Ivan Sugianto, Pengusaha yang Paksa Siswa Sujud Menggonggong hingga Punya Relasi dengan Aparat

Akibat penganiayaan tersebut, Imam meninggal dunia dan jenazahnya ditemukan membengkak di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Belakangan terungkap, sebelum diculik oleh sejumlah oknum anggota TNI, ternyata Imam Masykur pernah mengalami hal serupa beberapa waktu lalu. Hal ini diungkap oleh keluarga Imam, yakni Said Sulaiman.

Jalankan Misi Perdamaian Dunia, 7 Prajurit Wanita TNI Siap Operasikan Alat Berat hingga Angkat Cangkul di Afrika Tengah

“Iya, (pernah diculik sebelumnya) tapi sudah lama itu, waktu dia kerja di toko orang,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Diungkap oleh Sulaiman, saat itu pelaku yang menculik Imam meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta. Keluarga lantas mengirim uang yang diminta pelaku, setelah itu Imam dibebaskan.

“Iya waktu itu dibayar sekitar Rp15 juta,” kata dia.

Menurut Sulaiman ada kemiripan motif penculikan pertama yang dialami Imam dengan motif penculikan yang dilakukan para oknum anggota TNI, bedanya kasus penculikan kedua ini mengakibatkan Imam meninggal dunia.

Penyerahan jenazah Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh, tewas oleh Paspampres

Photo :
  • Ist

Adapun, pada modus penculikan pertama pelaku tidak mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, mereka langsung membawa Imam dan meminta uang tebusan.

Sementara, modus penculikan kedua, mereka mengaku sebagai polisi dan memakai atribut polisi saat menangkap Imam.

"(Penculikan pertama dan kedua) Saya lihat juga sama motifnya. Karena orang itu (Imam) dipukul dulu kemudian dihajar dalam mobil. Nah, baru (para pelaku) minta tebusan," pungkas Sulaiman.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024