Viral WNI Mendapat Rp50 Juta Saat Melahirkan di Jepang, Apa Saja Syaratnya?
- Istimewa
VIVA Trending – Baru-baru ini, viral seorang WNI yang melahirkan di Jepang namun malah mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun mereka juga mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya. Dilansir akun TikTok @mauvy.id, Selasa 29 Agustus 2023, dalam ungguhanya, WNI tersebut mendapatkan uang susu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Namun, bukan tanpa alasan pemerintah Jepang sangat royal kepada para orang tua baru tersebut.
Jepang telah berjuang untuk menemukan cara untuk meningkatkan angka kelahiran yang rendah dan terus menurun di negaranya selama beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan berharap bahwa dengan adanya janji sejumlah uang tunai tambahan untuk para ibu atau orang tua baru, akan mendorong lebih banyak orang untuk menambah bayi di keluarga mereka.
Saat ini, orang tua baru di Jepang menerima Hibah Lump-Sum Persalinan dan Perawatan Anak sebesar kurang lebih 500.000 yen atau Rp50 juta setelah anak mereka lahir.
Namun, apakah benar siapa pun yang melahirkan di Jepang maka akan mendapatkan uang tunai tersebut?
Bagi penduduk Jepang, calon ibu harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kehamilan kepada pemerintah setempat dan telah diberikan buku pegangan kesehatan ibu dan anak diharapkan memenuhi syarat untuk mengikuti program tersebut.
Pemerintah mengharapkan kupon tersebut dapat digunakan untuk perawatan kehamilan dan pasca melahirkan, pakaian, kereta dorong bayi, popok dan susu, serta kebutuhan lainnya, serta layanan seperti perawatan bayi sementara. Program ini akan menggunakan kupon untuk memastikan bantuan tersebut digunakan untuk membeli barang dan jasa terkait persalinan dan pengasuhan anak.
Melansir website pemerintah Yokohama, penduduk non-Jepang yang tidak memiliki daftar keluarga, namun Undang-Undang Pendaftaran Keluarga berlaku jika penduduk non-Jepang tersebut melahirkan di Jepang. Dalam kasus seperti itu, maka ibu yang akan melahirkan harus mengunjungi loket daftar keluarga di kota tempat ia akan tinggal atau melahirkan untuk menyerahkan pemberitahuan kelahiran.
Apabila kedua orang tua anak tersebut adalah penduduk non-Jepang, setelah akta kelahiran diterima, anak tersebut akan dicantumkan dalam pencatatan penduduk tanpa status kependudukan selama 60 hari sejak tanggal lahir.
Namun, jika berniat untuk tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, maka orang tua baru tersebut perlu mendapatkan status izin tinggal.
Sang ibu akan mendapatkan Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak. Lalu, usai melahirkan ibu juga akan mendapat tanda pengenal pribadi bagi orang yang datang untuk menyampaikan pemberitahuan (Kartu Penduduk, Paspor, Kartu Nomor Perorangan, Surat Izin Mengemudi, dan lain-lain).