Kesetiaan Diuji, Pengendara Motor Kabur Tinggalkan Pacarnya saat Hendak Ditilang Polisi

Pengedara motor kabur tinggalkan pacarnya saat akan ditilang polisi
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Seorang pengendara sepeda motor melarikan diri meninggalkan pacarnya saat akan ditilang polisi di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu, 20 Agustus 2023 siang.

Todung ke Kapolri: Saya Minta Polisi Netral di Pilkada

Melalui video yang dibagikan akun Instagram @fakta.jakarta, terlihat mulanya pengendara sepeda motor dihentikan oleh petugas akibat penumpang tidak menggunakan helm, mereka lantas diminta untuk menepi.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Saat hendak menepi, pengendara motor itu meminta kekasihnya untuk turun. Ketika polisi lengah, pengendara motor yang semula menurunkan pacarnya itu langsung tancap gas meninggalkan pacarnya.

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Wanita itu terlihat terkejut dan langsung mengejar pacarnya dengan cara berlari. Sementara polisi tampak tidak menghiraukannya dan fokus menilang pengendara lain. Aksi ini terekam dari kamera yang berada di dashboard mobil di belakang.

Sontak aksi melarikan diri seorang pria meninggalkan pacarnya saat hendak ditilang polisi itu mendapat berbagai komentar dari warganet. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan kesetiaan pria tersebut.

“Baru uji pak pol aja dah maen kabur aja. Gmn ujian rumah tangga?” komentar salah seoran warganet.

“Mba. Semoga itu sebagai bukti kalo dia memang tidak bisa tanggung jawab,” tulis warganet.

“Ga tanggung jawab amat buset dah...run mba laki2 kek gtu ga pantes buat dijadiin suami,” kata warganet.

Sementara, ada juga warganet yang mendukung aksi pria tersebut lantaran pacarnya tidak menggunakan helm. “Buat cewe yang susah kalau disuruh pake helm harus diginiin nih,” kata warganet.

“Ini udah rencana mereka, biar lolos dari tilang,” timpal warganet.

Sebagai informasi, besaran denda tilang akibat tidak pakai helm telah diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dikutip dari lama Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya