Ugal-ugalan di Jalan Kota Bandung Viral, 8 Remaja Anggota Geng Motor Dapat Sanksi ini dari Polisi

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukan barang bukti.
Sumber :
  • Antara

Bandung - Aparat kepolisian menjatuhkan sejumlah sanksi demi memberikan efek jera terhadap delapan remaja yang merupakan bagian dari geng motor yang ugal-ugalan dan membahayakan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Delapan orang anggota kelompok bermotor tersebut, diamankan oleh kepolisian setelah video konvoi ugal-ugalan gerombolan bermotor di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, viral di media sosial.

Gerombolan tersebut, termasuk delapan orang yang diamankan kepolisian, ikut konvoi untuk merayakan 8Th Anniversary XTC Mandalajati.

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Dalam video yang beredar di media sosial, para pelaku konvoi motor melaju zig zag di jalan raya sambil membentangkan bendera, bahkan satu unit motor yang dikendarai gerombolan itu melawan arah sehingga membahayakan pengendara lain.

Saat petugas kepolisian sampai di lokasi, konvoi telah bubar. Tetapi di sekretariat XTC Mandalajati, terdapat delapan remaja yang masih berkumpul. Akhirnya petugas mengamankan mereka.

Viral Aksi Pembacokan Sekelompok Orang di Sampang Madura Gegara Beda Pilihan Politik, Netizen: Pantas Dijuluki Meksiko

Sanksi Tilang dan Catatan Khusus di SKCK

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar menjelaskan, delapan remaja anggota kelompok motor tersebut semuanya masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.

Karenanya, kepada delapan remaja tersebut, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan, namun polisi memberikan sanksi lainnya.

Sanksi pertama yang dijatuhkan, kata Eko, berupa tilang, kemudian sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan, ditahan selama dua bulan di kantor polisi.

"Kemudian, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian)," ujar Eko Iskandar di Bandung, Selasa 15 Agustus 2023.

Hal ini, kata Eko, dilakukan oleh pihak kepolisian, karena aksi berbagai kelompok bermotor yang biasa disebut geng motor tersebut, kerap terjadi di Kota Bandung dan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.

Dikeluarkan dari Sekolah

Sanksi lainnya, hadir dari pihak sekolah para remaja yang bersangkutan. Tenaga pengajar Bidang Kesiswaan SMA 17 Bandung Muslihin menerangkan untuk siswa yang berasal dari sekolahnya, sanksi yang diberikan adalah sanksi yang berat yakni dikembalikan kepada orang tuannya (dikeluarkan).

Pasalnya, kata Muslihin, pihak sekolah telah membuat kesepakatan tertulis di atas materai dengan siswa saat awal masuk dan diterima dengan salah satu pasalnya melarang siswa terlibat tindak kekerasan, dan juga geng motor.

"Karena ini melanggar hukum dan terlibat geng motor, kami menjatuhkan sanksi dikembalikan ke orang tuanya (dikeluarkan dari sekolah). Ini sudah komitmen di awal," kata Muslihin.

Musrifah, orang tua dari salah satu remaja yang diamankan mengatakan bahwa sebagai orang tua dia telah berusaha maksimal untuk menjaga agar anak tidak terjerumus pergaulan negatif seperti terus menanyakan keberadaan anaknya namun ternyata tidak cukup, karenanya dia mengharapkan bantuan lebih jauh dari kepolisian dan sekolah.

"Kepada pak polisi kami berharap bimbingannya agar anak-anak kami bisa lebih baik. Kepada guru di sekolah, mohon didikannya," kata Musrifah. (Antara)

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya