Viral, Ibu Ini Meminta Keadilan Setelah Hakim Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Ilustrasi pencabulan wanita
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Trending – Seorang ibu (RH) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya (kini sang anak berusia 10 tahun).

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Di dalam unggahan TikToknya di akun @yhaairaadellyne, ibu ini menceritakan kejadian miris yang mengerikan tersebut.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Di dalam video ia terus menerus menanyakan hati nurani hakim yang tega membebaskan pelaku pencabulan anak kandung tersebut.

“Teruntuk Majelis Hakim, khususnya Bapak Hakim yang terhormat, di Pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ada apa dengan Bapak Hakim? Ke mana hati nurani Bapak? Bapak Hakim rela membebaskan dia yang bersalah,” kata ibu tersebut sambil menahan tangis.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Menurut keterangannya, aksi pencabulan ini terjadi saat anaknya TK hingga kelas 4 Sekolah Dasar dan dilakukan di rumahnya.

“Di mana hati nurani Bapak? Anda tega, membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, yang sudah dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD.” Tambahnya.

Ia bahkan juga menjelaskan bahwa anaknya kini mengalami penyakit kelamin menular karena hasil dari perbuatan sang bapak.

“Bahkan anak saya juga mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku,” Imbuhnya.

Ia pun menjelaskan kronologi pelaporan hingga pembebasan pelaku. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas.

“Kasusnya saya laporkan ke polda Sumatera Barat, 28 April 2022. Penyidik meneken kasus ini menjadi tersangka, setelah itu P21 penyerahan barang bukti tersangka ke kejaksaan dan dari kejaksaan pelaku ditahan,” ungkapnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

“Dan jaksa penuntut umum, menuntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, tetapi setelah anda membaca putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya, saya meminta keadilan,” tambahnya sambil menangis.

RH mengatakan, keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Orang tua pelaku juga dekat dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam.⁠

Lantas video curhatan ketidakadilan hukum ini mengundang ragam reaksi netizen yang dituangkan mereka dalam kolom komentar video unggahan.

semoga doa dan usaha bunda dimudahkan dalam masalah ini,,salam untuk nak gadis Adelin Bun,” tulis netizen.

Semangat kk,Allah bersama kk,terus berdoa kk,dan terus berjuang kk,insya Allah Allah akan membantu kk,semangat kk,” ungkap netizen lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya