Ketua RT Terdakwa Kasus Viral Pembubaran Ibadah Divonis 3 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

Lampung - Terdakwa kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kasus pembubaran ibadah umat Nasrani itu terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 15 Agustus 2023.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua rukun tetangga (RT) dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

"Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat," kata Samsumar.

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Viral Pemotor Lagi Isi Angin Jadi Korban Begal Komplotan Berpistol di SPBU Jaksel

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP. (Antara)

Viral Kisah Pria Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel, Keluarga Sebut Ada Keanehan Ini

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Respons Kocak Admin Gerindra Tanggapi Perseteruan Agus dan Novi Soal Uang Donasi
Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

Viral di media sosial, aksi nekat seorang bocah SD berusia 11 tahun menyetir mobil pikap dan mengangkut puluhan temannya yang masih mengenakan seragam sekolah pramuka

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024