Arti Bintang Republik Indonesia Adipradana yang Diberikan Jokowi ke Iriana

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana pasca penyerahan Bintang Republik Indoneisa
Sumber :
  • Sekretariat Kabinet

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meng anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada istrinya Iriana Jokowi. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara Senin, 14 Agustus 2023 pagi.

Usai Nyoblos di Solo, Wapres Gibran Sampaikan Pesan dari Presiden Prabowo

Selain Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, dalam acara tersebut Jokowi juga menyerahkan tanda kehormatan lain berupa Bintang Mahaputera Adiprana, Utama, Pratama, Naraya, Bintang Jasa Utama, Pratama, Naraya dan Bintang Budaya Parama Dharma.

Iriana Jokowi Dapat Penganugerahan Tanda Kehormatan RI dari Presiden Joko Widodo

Photo :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris
Momen Jan Ethes Dampingi Jokowi dan Iriana Mencoblos Pilkada 2024

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 66, 67, 68 dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Senin, 7 Agustus lalu.

Jokowi menegaskan penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.

Jokowi Usai Nyoblos di Pilkada 2024: Menang Jangan Jumawa, yang Kalah Harus Terima

“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujarnya dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin, 14 Agustus 2023.

Lantas apa itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana?

Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II. Bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara. Namun, seorang wakil presiden otomatis akan menerima tanda kehormatan ini.

Setelah 1972, tanda kehormatan  ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari Pundak kanan ke pinggang kiri sehingga simbol Bintang terletak di pinggang kiri.

Selain itu, penerima tanda kehormatan ini juga berhak menerima patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniature yang dipakai pada baju dan piagam sebagai tanda pemberian Bintang ini.

Adapun, sebelum 1972, tanda kehormatan ini diberikan dalam bentuk kalung. Setelah diterbitkan UU Nomor 4 Tahun 1972, bentuk Bintang republic Indonesia Adipradana ini diubah menjadi selempang hingga kini.

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengucapkan selamat Idul Fitri 1443 Hijriah.

Photo :
  • ANTARA
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya