Sering Kirim Emoji Hati Merah di WhatsApp? Hati-hati, Negara Ini Bisa Masuk Bui
- vstory
Kuwait – Seberapa seringkah kalian menggunakan emoji dalam mengirim pesan teks kepada seseorang? Jika sering, maka sepertinya Anda sekarang harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya. Mengapa begitu? Untuk lebih jelasnya, kalian bisa scroll terus ke bawah artikel ini.
Kirim Emoji Hati via Teks
Bertukar emoji melalui pesan singkat seperti WhatsApp tentu sering kali dilakukan oleh hampir setiap pengguna. Seperti diketahui, mengirim emoji merupakan salah satu cara paling tepat agar pengguna bisa lebih jauh mengekspresikan ataupun menggambarkan apa yang sedang dirasakan oleh orang tersebut saat itu.
Emoji sendiri kini sudah sering digunakan sebagai penerjemah atau mediator seseorang untuk mengungkapkan perasaannya terhadap lawan jenis. Meskipun hanya bisa dikirim melalui sebuah pesan singkat seperti WhatsApp, tapi sebuah emoji ternyata juga bisa memberikan makna yang sangat mendalam bagi semua penggunanya.
Seperti halnya emoji hati yang sering kali digunakan oleh seseorang untuk mengirim pesan singkat yang mengandung makna di dalamnya. Jadi bisa diartikan, emoji tersebut menjadi sebuah bentuk ekspresi seseorang dalam bahasa dunia maya.
Emoji hati sendiri di setiap negara ternyata memiliki makna yang berbeda-beda. Seperti salah satunya emoji hati berwarna merah di Kuwait dan Arab Saudi. Jika emoji hati berwarna merah identik menggambarkan ekspresi cinta dan kasih sayang, hal berbeda justru terjadi di Kuwait dan Arab Saudi.
Bagi Negara Timur Tengah tersebut, emoji hati merah dianggap sebagai pelecehan kepada wanita dan bisa menjebloskan pemakai masuk ke dalam penjara. Bagaimana bisa?
Kirim Emoji Hati Merah Dijebloskan Penjara
Menurut pakar kejahatan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, bahwa saling bertukar emoji hati melalui pesan singkat Whatsapp bisa membuat seseorang mendekam ke dalam penjara. Bagaimana bisa?
Ya lebih rincinya, jika seseorang mengirim pesan singkat dengan menggunakan emoji hati berwarna merah serta mawar merah melalui WhatsApp maka bisa berpotensi menyebabkan para pengguna bisa masuk penjara.
Dalam hal tersebut mengutip Gulf News pada Senin, 14 Agustus 2023 , Kuwait rupanya mengikuti langkah Arab Saudi yang Lebih dulu menerapkan aturan soal emoji hati merah sejak tahun lalu. Di mana aturan tersebut berbunyin bahwa, jika seseorang mengirimkan emoji hati merah melalui WhatsApp bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan.
Lebih lanjut menurut media Okaz, Kutbi yang merupakan anggota Anti-Fraud Association di Arab Saudi, mengaitkan peringatannya tersebut dengan hukum mengenai kejahatan pelecehan yang berlaku.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut menurutnya jika pihak penerima tidak menyukai emoji tersebut dan mengartikannya sebagai gambar atau ekspresi yang bermakna pelecehan, maka pengirim nantinya bisa dilaporkan dengan dalil pelanggaran hukum.
"Berdasarkan UU Anti-Pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, aksi, atau tingkah laku yang dikonotasikan sebagai tindakan seksual yang melukai kehormatan orang lain, termasuk menggunakan teknologi modern," jelas Kutbi, seperti dikutip VIVA.co.id dari Gulfnews pada Senin, 14 Agustus 2023.
"Ini termasuk (penggunaan emoji) yang dikaitkan dengan konotasi seksual di beberapa komunitas sosial, seperti (emoji) hati dan mawar merah," jelasnya lagi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah seorang Pengacara di Kuwait, Haya Al Shalahi, mereka yang dihukum karena pelanggaran ini dapat mendekam di penjara selama dua tahun dan denda maksimal 2.000 dinar Kuwait atau hampir Rp100 juta.
Hal serupa juga berlaku di Arab Saudi. Siapa pun yang dinyatakan bersalah atas tindakan tersebut dapat menjalani hukuman penjara dua hingga lima tahun lamanya, serta denda 100.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp400 juta.
Menurut pakar kejahatan dunia maya Saudi, mengirimkan tanda hati merah di WhatsApp dapat ditafsirkan sebagai "pelecehan" dalam yurisdiksi negara tersebut.
Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Fraud di Arab Saudi, dalam hal ini juga menekankan bahwa menggunakan emoji love selama percakapan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan jika pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan hukum.
Membenarkan postingan unggahan Instagram @halotiketid yang menjelaskan jika di dua negara Kuwait dan Arab Saudi, pengguna diminta untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam penggunaan emoji love terhadap seseorang khususnya perempuan. Hal tersebut karena bisa dianggap sebagai simbol kejahatan dan pelecehan.
Jadi jelasnya menurut Kutbi,jika seorang pengirim emoji baru pertama kali dinyatakan bersalah, umumnya akan dikenai denda maksimal SR100.000 atau setara dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Namun jika hal tersebut bukan untuk pertama kalinya dan sudah terjadi berulang-ulang kali, maka ia bisa dikenakan denda sampai SR300.000 (setara Rp1,15 miliar) dan penjara 5 tahun.
Oleh karena itu, kini para pengguna pesan singkat melalui WhatsApp atau apapun itu harus lebih berhati-hati ketika terlibat percakapan, bahkan dengan teman sekalipun. Hal tersebut mengingat hukuman yang diberikan sangatlah berat.
Dan mulai saat ini pastikan kembali sebelum berkomunikasi dengan seseorang, Anda dan pihak lainnya harus sama-sama saling memahami bagaimana cara berkomunikasi yang benar, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan perasaan terlecehkan melalui pesan WhatsApp.