Mempelai Pria Kabur Usai Akad Nikah, Pengantin Wanita Duduk Sendiri di Pelaminan
- Tangkapan Layar: TikTok
Bima – Baru-baru ini beredar foto dan video seorang pengantin wanita di Bima, Nusa Tenggara Barat yang duduk sendirian di pelaminan tanpa kehadiran mempelai pria. Pengantin perempuan itu tampak duduk dengan dandanan cantik seperti pengantin pada umumnya.
Namun, di samping pengantin wanita itu tidak terlihat mempelai pria yang mendampingi. Wanita itu hanya ditemani oleh orang tuanya saja. Foto pernikahan itu viral di media sosial dan menurut keterangan yang tercantum, mempelai pria itu sudah kabur setelah ijab kabul.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah momen tersebut adalah akun Facebook Aulhya Ulfha. Ia menyiarkan langsung bagaimana suasana pernikahan tersebut. Sampai saat ini, video tersebut viral hingga dikomentari oleh 2,2 ribu kali dan dibagikan 1,6 ribu kali.
Pemilik akun tersebut kemudian menulis keterangan unggahan dengan bahasa daerah setempat. Selain itu, berbagai komentar warganet pun turut menghiasi kolom komentar. Mereka turut prihatin dengan apa yang sudah dialami pengantin perempuan tersebut.
“Kejadian ini bukan kejadian skali ato 2 kali di Bima jgn anggap remeh dan sakralnya pernikahan ini jadi laki-laki harus punya prinsip. Untuk keluarga perempuan mohon sabar pasti ada yg lebih baek,” tulis salah seorang warganet.
“Ya Allah dia masih bisa tersenyum d saat hatinya terluka, yg sabar ya kk,” timpal yang lain.
“Tidak bisaa di tutup acaranya kak??? Kasian sama ceweknyaa,” ungkap warganet.
Menurut penelusuran, pesta pernikahan itu berlangsung di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pengantin perempuan itu berasal dari sebuah kelurahan di Kecamatan Mpunda, sedangkan pengantin pria berasal dari kelurahan lain di Kota Bima.
Pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, kedua mempelai menggelar akad nikah di kantor KUA Kecamatan Mpunda Kota Bima. Setelah akad nikah, sore harinya digelar pesta pernikahan, tapi pesta ini tak dihadiri mempelai pria karena kabur.
Informasi yang beredar mengatakan bahwa mempelai perempuan itu masih di bawah umur untuk usia pernikahan. Kedua belah juga disebut sempat memiliki masalah, sehingga pihak keluarga laki-laki tidak menginginkan adanya pernikahan.