Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoaks, Ini Sederet Kontroversi yang Pernah Diucapkannya

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyampaikan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarspen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

“Ya sudah tersangka,” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan Kamaruddin Simanjuntak sudah dijadwalkan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dikenal sebagai pengacara yang ceplas ceplos dalam berbicara, tentu sosok Kamaruddin tidak lepas dari sederet kontroversi. Sejumlah kontroversi yang menyeret namanya terbilang beragam, mulai dari penistaan agama hingga ungkapan Polri sarang mafia.

Berikut sederet kontroversi Kamaruddin Simanjuntak:

Penistaan agama

DPD Partai Ummat sempat melaporkan Kamaruddin ke Polda Sumut sebagai respons atas pernyataan kontroversial yang dibuat oleh pengacara tersebut mengenai proses hukum terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Pernyataan Kamaruddin soal Al Quran adalah perkataan manusia disebut telah menistakan agama Islam. Partai Ummat membuat laporan pada 26 Juli 2023 dan tercatat dalam nomor laporan STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Kamaruddin simanjuntak dan Panji Gumilang

Photo :
  • Tiktok

Bela Panji Gumilang

Ketika Panji Gumilang diserang oleh berbagai pihak lantaran pernyataannya soal Alquran bukan kalam Allah. Kamaruddin datang ke Pesantren Al Zaytun, dalam pertemuan itu dia menyatakan dukungannya untuk Panji Gumilang.

Kamaruddin juga sepakat dengan apa yang dikatakan Panji Gumilang soal Alquran. “Emangnya kalau perkataan manusia kenapa? Emangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara?” ucap Kamaruddin.

Polri sarang mafia

Pernyataan itu diucapkan Kamaruddin berdasarkan gaji perwira kepolisian yang dia ketahui kurang lebih sebesar Rp5 juta. Namun, menurut Kamaruddin, nyatanya keuangan perwira kepolisian lebih dari pendapatan para pengusaha.

Kamaruddin tak menampik jika pernyataan yang dilontarkan itu menimbulkan pro dan kontra dari orang-orang. Ia menduga, orang-orang yang bersikap kontra terhadap pernyataanya itu adalah orang yang mendukung para mafia.

Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Bergaul dengan intelijen

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamaruddin mengaku mendapat banyak informasi dari intelijen terkait kasus tersebut.

"Satu hal yang paling menjengkelkan waktu itu, saya membawa bukti di dalam handphone, hasil investigasi saya kepada para intelijen baik dari BIN, Kepolisian, maupun tentara-tentara yang mitra-mitra saya. Karena saya sudah biasa bergaul dengan intelijen sejak saya masih mahasiswa. Waktu masih mahasiswa, saya pernah membela 10 orang intelijen yang desersi dan di-PHK secara tidak hormat tapi saya bela jadi kembali mereka intelijen,” kata Kamaruddin.

Sebut Sambo dan Putri sudah satu tahun pisah

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Masih dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamaruddin menyebut Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah satu tahun berpisah. Sambo tinggal di rumah Jalan Bangka sementara Putri di rumah Jalan Saguling. Penyebabnya kata Kamaruddin adalah adanya perempuan atau orang ketiga. 

Diduga oleh Kamaruddin, Brigadir Yosua memberitahu soal adanya perempuan simpanan Sambo kepada Putri sehingga memicu pertengkaran.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Kamaruddin Simanjuntak saat menunjukkan baju koko yg diberikan Putri Candrawathi ke Brigadir Yosua.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024