Duel Maut Dua Remaja di Palembang Live Instagram Ternyata Berawal dari Gabut

Rilis penanganan kasus duel maut oleh Polrestabes Palembang
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Terungkap sudah penyebab duel maut antara dua pemuda di Palembang yang disiarkan secara live di Instagram, beberapa hari lalu. Duel berdarah yang mengakibatkan satu orang meregang nyawa ini, terjadi berawal dari kegabutan.

Deretan Fakta Joki Jalur Alternatif Puncak Bogor yang Viral Akibat Peras Pengendara Rp850 Ribu

Hal ini terungkap usai terduga pelaku, MR (16), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, menyerahkan diri ke Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I dan Jatanras Polda Sumatera Selatan, Senin malam, 7 Agustus 2023.

MR mengaku nekat menghabisi nyawa FF (18), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Celurit di Jalan Irigasi, Kecamatan IB I Palembang, lantaran kesal dan risih sering ditantang korban untuk berduel.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Awalnya dia chat dan bilang ke saya 'lagi gabut (bosan) tidak?'. Kalau, lagi gabut diajaknya gladiator (duel). Saya jadi risih dan kesal karena terlalu sering ditantang. Makanya saya terima tantangan itu," kata MR, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu, 9 Agustus 2023.

Rilis penanganan kasus duel maut oleh Polrestabes Palembang

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)
Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Menurut MR, tantangan terakhir dilontarkan FF pada Minggu siang, 6 Agustus 2023. Korban kembali menghubunginya untuk berduel di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Irigasi, Kecamatan IB I Palembang.

Tantangan ini lantas diterima MR. Keduanya pun akhirnya menyepakati TKP sebagai lokasi duel pada Senin dini hari, 7 Agustus 2023. Setibanya di lokasi, tanpa basa basi keduanya langsung berduel dengan sama-sama menggunakan senjata tajam (sajam).

"Kami berduel sama-sama bawa celurit. Saya bacok dia dua kali. Pertama tidak kena dan yang kedua terkena di dada sebelah kiri. Dia langsung tersungkur dan langsung kami bawa ke rumah sakit. Kemudian kami tinggalkan dia di sana," terang MR.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pembunuhan terhadap FF yang tinggal di kawasan Plaju.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan polisi melalui nomor bantuan polisi (Banpol), tentang adanya penyerahan satu korban yang diduga telah meninggal dunia oleh anak-anak di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khodijah Palembang.

"Lalu, beredar di medsos perkelahian satu lawan satu. Di mana, untuk korbannya adalah FF. Kami mendalami dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku. Kita datangi rumahnya namun tidak ada di tempat. Pas malamnya, pelaku ditemani pihak keluarga menyerahkan diri ke Polda Sumsel," kata Harryo.

Harryo menjelaskan, adapun motif pembunuhan maupun penganiayaan berat itu didasari permasalahan sepele atau tidak berarti. Berawal dari saling tantang melalui aplikasi chatting Whatsapp hingga bertemu di lokasi dan berduel dengan senjata tajam (sajam).

"Para remaja di Palembang ini kurangnya pengawasan dari pihak bertanggungjawab, orang tua dan saudara. Sehingga banyak sekali anak-anak yang meluangkan waktu di luar rumah dan melakukan perbuatan tidak terpuji hingga merugikan orang lain," tegasnya.

Dikatakan Harryo, saat korban FF tersungkur bersimbah darah terkena sabetan sajam, tersangka masih menyempatkan diri untuk menaikkan korban ke atas motor dan membawanya ke rumah sakit.

"Duel ini juga direkam dan diviralkan. Mereka seolah-olah menunjukkan keberanian pada diri mereka. Padahal jelas ini tindak pidana. Dari sinilah kita akan lakukan edukasi kepada warga, khususnya anak-anak di Kota Palembang agar dijadikan pelajaran. Akibat aksi mereka bisa merugikan orang lain," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya