1.921 Calon ASN Mundur karena Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Ternyata Segini Gaji PPPK

Tes CPNS/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengundurkan diri pada tahun 2022. Mereka mundur dengan alasan beragam.

Halikinnor-Irawati Berjuang Selesaikan Tunggakan TPP ASN Kotim

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengungkap sedikitnya ada tiga alasan yang mendasari pengunduran diri ribuan CASN itu.

Ilustrasi peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Di Rakornas BPSDM 2024, Mendagri Dorong Mindset Baru dalam Digitalisasi Pemerintahan

Seperti, posisi pekerjaan yang dilamar tidak sesuai dengan yang diinginkan, gaji tidak sesuai ekspektasi dan lokasi penempatan yang jauh dari rumah.

“Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, bahwa terdapat sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan," kata Haryomo kepada awak media, Minggu, 6 Agustus 2023.

Meutya Hafid Ingatkan ASN Kemenkomdigi

Lantas berapa gaji PPPK sehingga ribuan CASN pilih mengundurkan diri?

Gaji yang akan diterima oleh PPPK telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Disebutkan bahwa PPPK berhak mendapatkan gaji, cuti, perlindungan dan penembangan kompetensi.

Adaun, besar gaji yang diterima PPPK didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan dan golongan maupun masa kerja golongan PPPK seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, maka akan menerima upah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PPPK yang bekerja di instansi daerah akan diberikan upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut, besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang dimiliki:

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
     
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
     
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Ilustrasi Seleksi CPNS 2021.

Photo :
  • vstory

Selain gaji, PPPK pusat maupun daerah juga berhak menerima tunjangan sesuai dnegan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya