Rincian Hukuman Ferdy Sambo Cs setelah 'Disunat Massal' MA
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dapat keringanan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang atas kasasi yang diajukan terdakwa Selasa, 8 Agustus 2023. Adapun kasasi MA tersebut dibacakan oleh Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs
Ferdy Sambo (seumur hidup)
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA pada sidang kemarin, Ferdy Sambo mendapat ‘perbaikan kualifikasi tindak pidana’ menjadi hukuman seumur hidup.
Putri Candrawathi (10 tahun)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari yang semula 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun. Hal ini diberikan oleh MA dalam putusan kasasi.
Sama seperti Sambo, saat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, Putri sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak. Kemudian dia mengajukan kasasi ke MA.
Ricky Rizal (8 tahun)
Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman dari MA. Sebelumnya dia divonis hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jaksel, kemudian Ricky mengajukan banding ke PT DKI Jakarta namun ditolak.
Baru pada Selasa, 2 Mei 2023 Ricky mengajukan permohonan kasasi ke MA, hingga dirinya mendapat ‘perbaikan pidana’ menjadi pidana penjara 8 tahun dalam sidang putusan kasasi kemarin.
Kuat Maruf (10 tahun)
Semula Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat disunat menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023