Geger Seorang Guru Dibui karena Lakukan Pelecehan Seksual Anak Didiknya

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

VIVA Trending – Belum lama ini beredar hasil putusan hukuman kasus pelecehan seksual yang dijatuhkan terhadap seorang wanita berumur 74 tahun yang merupakan mantan guru sekolah swasta di Amerika Serikat (As). Hukuman yang di dapatkannya pun tidak main-main, Ia terancam dihukum penjara 600 tahun.

Lawatan Prabowo ke AS dan Cina Disambut Baik, Pengamat: Sinyal Penghormatan Terhadap RI

Dilansir dari Wisconsin State Journal , Rabu, 9 Agustus 2023, Guru ini diketahui bernama Anne N Nelson Koch asal Monroe County, Wisconsin, dijerat dengan 25 dakwaan pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu. Semua dakwaan itu terkait serangan seksual yang berulang kali terhadap korban yang merupakan siswanya.

Anne N Nelson Koch Guru Pelaku Kekerasan Seksual

Photo :
  • Istimewa
Organisasi Muslim-Amerika Sebut Biden Sebagai Penjahat Perang, Ini Alasannya

Nelson Koch berusia 67 tahun saat serangan seksual itu dilakukannya. Sedangkan korban siswa laki-laki saat itu baru berusia 14 tahun.

Tim hakim pengadilan berunding lima jam setelah persidangan tiga hari untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Dukung Solusi 2 Negara Selesaikan Konflik Palestina, Prabowo: Sebenarnya AS Juga Setuju

“Korban dari kejahatan ini adalah pemuda yang sangat pemberani,” kata Asisten Jaksa Distrik Monroe County Sarah M. Skiles tentang korban, seperti dikutip Wisconsin State Journal.

“Dia (korban) mengatakan yang sebenarnya, dan juri mendengarnya dengan keras dan jelas. Kami sangat berterima kasih kepada juri [hakim] atas dedikasi mereka untuk menemukan kebenaran.”

Skiles meminta hakim untuk menahan Nelson Koch di penjara sampai hukuman dijatuhkan. Namun Hakim Pengadilan Monroe County Richard Radcliffe membebaskannya dengan dimonitor melalui GPS sampai dia dijatuhi hukuman pada 27 Oktober mendatang.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

Menurut Jaksa Distrik Monroe County Kevin Croninger, Nelson-Koch menghadapi hukuman 600 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya