Berhasil Diringkus Polisi, 2 Pelaku Begal yang Viral di Bandung Ternyata Bapak dan Anak
- Antara
VIVA – Sempat viral dua orang begal beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI) pada akhir pekan lalu, Sabtu 29 Juli 2023. Dan kini kedua pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Bandung.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 7 Agustus 2023.
Kusworo menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial dengan kedua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak itu, bermula dari pelaku yang hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara yang melintas di Kompleks TCI tersebut.
Kronologi Kejadian
"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh," jelasnya.Â
"Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," ucapnya.
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka, hingga keduanya berhasil diringkas.
Pelaku Merupakan Bapak dan Anak
Lebih lanjut, Kusworo menuturkan motif aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara)
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.