Viral! Aksi Begal Lansia di Depan Rumah di Tanjungbalai, Pelaku Ditangkap di Boat Apung
- Istimewa
Tanjung Balai – Seorang wanita lanjut usia (Lansia) berinsial KUI (64) menjadi korban pembegalan di depan rumahnya, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi pelaku tersebut, viral di media sosial.
Pelaku berinisial JS alias Black (37) warga Jalan Bawal, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Peristiwa pembegalan dengan percobaan pencurian dengan kekerasan, terjadi pada Sabtu sore, 29 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetiyo menjelaskan pelaku mengendarai sepeda motor mengikuti korban yang juga sedang sepeda motor.
Kemudian, tepat di depan rumah dan korban hendak masuk, sepeda motor dihalangi pelaku."Selanjutnya, berusaha mengambil gelang yang berada di tangan kiri korban. Sehingga membuat pelapor terjatuh dan mengalami luka-luka," ucap Eri dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Selasa 1 Agustus 2023.
Kemudian, korban ditemani keluarganya mendatangi Polres Tanjungbalai membuat laporan. Laporan tersebut, tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/153/VIl/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, tertanggal 29 Juli 2023.
Menerima laporan tersebut, Eri mengatakan pihaknya melakukan penyidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Tidak menunggu lama, polisi berhasil meringkus pelaku 6 jam kemudian setelah kejadian tersebut.
"Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kembali mencari informasi dan mengetahui bahwa terduga tersangka, akan berangkat menggunakan boat apung yang mengarah ke Perairan Alur Kuala Kabupaten Asahan," ucap Eri.
Akhirnya, Black berhasil diamankan petugas kepolisian di boat apung tersebut. Kemudian, pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk proses hukum selanjutnya.
"Barang bukti berhasil di amankan diantaranya satu pasang baju dan satu unit sepeda motor R2 Merk Spacy warna Hitam. Atas tindakannya JS melanggar Pasal 53 Jo. 365 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana," kata Eri.