Tasyakuran Milad 77 Tahun Panji Gumilang Diiringi Nyanyian Yahudi
- VIVA/M Ali Wafa
Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang merayakan milad ke-77 tahun Minggu, 30 Juli 2023 lalu. Acara tersebut berlangsung cukup meriah dihadiri banyak tamu undangan termasuk aktivis pro Israel Monique Rijkers.
Melalui video yang dibagikan akun TikTok tokoh.id pada Senin, 31 Juli 2023, Terlihat berbagai tarian dan nyanyian meramaikan acara tersebut, tidak ketinggalan lagu Hevenu Shalom Aleichem juga dimainkan saat Panji memotong tumpeng.
Terlihat kondisi Panji Gumilang sudah siuman setelah sebelumnya dikabarkan ia sedang dalam masa pemulihan usai sakit akibat tangan kirinya mengalami patah.
Dalam acara ulang tahunnya tersebut Panji Gumilang tidak mengatakan apapun ke arah kamera, dia fokus menjamu seluruh tamu-tamu yang hadir. Sontak, acara tersebut pun mendapat kecaman dari warganet.
Tidak sedikit netizen yang beranggapan apa yang dilakukan Panji Gumilang kebablasan akibat kerap memutar lagu Hevenu Shalom Aleichem.
Untuk diketahui, hari ini Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi. Panji Gumilang tiba sekitar pukul 13.22 WIB.
Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya. Tak hanya itu, Panji Gumilang masuk ke dalam Gedung Bareskrim juga dengan dikawal ketat dari beberapa anggota Provost Bareskrim Polri.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol. Begitu juga saat ditanya soal bagaimana persiapan pemeriksaan, Panji juga mengacungkan jempol tanpa bicara satu patah kata pun.
Panji sebenarnya diperiksa untuk penyidikan kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, kata dia, Panji Gumilang tidak hadir lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.