Hotman Paris Bandingkan Hukuman Buat Teddy Minahasa dengan Bandar Sabu Ratusan Kilo
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menyorot kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati gembong narkoba 137 kg sabu, Aryo Kiswanto menjadi 20 tahun penjara.
Diketahui pada 13 September 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Aryo. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 November 2022.
Hotman Paris lantas membandingkan vonis 20 tahun Aryo dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat ke mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Hotman beranggapan narkoba jenis sabu yang disalahgunakan Teddy Minahasa memiliki jumlah lebih kecil, yakni 5 kilogram dibandingkan dengan sabu milik Aryo Kiswanto sebanyak 137 kilogram, namun hukuman yang diterima Teddy lebih berat.
“Yg 5 kg seumur hidup, yg 137 kg cuma 20 thn,” tulis Hotman Paris di Instagram pribadinya, dikutip Senin, 31 Juli 2023
Terkait nasib Teddy Minahasa, Hotman telah berupaya melakukan banding ke PT Jakarta agar kliennya itu mendapat keringanan hukum. Namun, pada Kamis, 6 Juli lalu, PT Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan Hotman.
Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait dengan hukuman atau vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Vonis Hakim ini lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.