Viral Video Lawas Rafael Alun Lagi Nyanyi
- TikTok @zlamitan
VIVA – Baru-baru ini beredar video yang memperlihatkan mantan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Tri Sambodo bernyanyi. Dalam video yang beredar, Rafael Alun menyanyikan lagu yang dianggap relate dengan dirinya saat ini.
Video tersebut diduga direkam sebelum adanya kasus sang anak, Mario Dandy dan dirinya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pencucian uang. Melalui video yang diunggah oleh akun @zlamitan, terlihat Rafael Alun yang masih mengenakan id card Ditjen Pajak Kemenkeu.
Ayah Mario Dandy tersebut tampak bernyanyi sambil berdiri dengan santai yang diduga di ruangan kerjanya. Rafael Alun disebut menyanyikan lagu berjudul Monster yang dianggap memang cocok dengan dirinya oleh netizen.
“Tahukah kau siapakah aku semua di bawah kuasaku, penerimaan ini milikku, akulah si monster itu,” lirik lagu yang dinyanyikan Rafael Alun yang dikutip @zlamitan pada Minggu, 23 Juli 2023.
“Yang curi penerimaan monster itu, siapa yang bisa kalahkan aku tidak ada. Penerimaan telah di tangan kan kuhancurkan buat rakyat sengsara,” lanjut lirik yang dinyanyikannya pada video lain yang diunggah di akun tersebut.
Komentar Netizen
Video Rafael Alun nyanyi itu pun menuai banyak reaksi dari netizen di TikTok yang melihatnya. Banyak dari mereka yang menebak lagu tersebut berjudul Monster dan berisi tentang dirinya sendiri. Ada juga yang menyebutnya sebagai penguasa Jaksel sedang konser.
“Judulnya monster.”
“judul nya kluarga monster.”
“itu lagu ttg dia sendiri ???”
“penguasa jaksel???? lagi konser.”
“penguasa jaksel lg Konsert.”
“Koq bisa ya nyanyi mengenai dirinya sendiri.”
“monsters penguasa jaksel.”
“yg nyanyi moster dgn judul lagu moster penguasa moster.”
Sebagai informasi masa tahanan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya kembali diperpanjang oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa masa tahanan Rafael Alun diperpanjang hingga tanggal 31 Juli 2023 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Tim Penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari kedepan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri yang dikutip dari VIVA.