Pedagang Masuk Penjara Usai Protes Dugaan Praktek Monopoli Majelis Taklim Albusyro Bogor

Wahyu Dwi Nugroho (32) pedagang asal Bojonggede
Sumber :
  • Twitter

Bogor – Wahyu Dwi Nugroho (32) pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendekam dalam jeruji besi usai dilaporkan terkait ujaran kebencian oleh Majelis Taklim Zaadul Muslim (ZM) Albusyro.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Wahyu dilaporkan setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya. Dalam video itu dia menyuarakan kritik soal spandunk yang dipasang oleh pimpinan Majelis Taklim ZM Albusyro, Habib Abubakar Assegaf di sekitar tempat tinggalnya.

Spanduk yang dipasang Majelis Taklim Zaadul Muslim Albusyro

Photo :
  • Twitter
Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Dalam spanduk tersebut terdapat imbauan kepada anggota majelis taklim untuk tidak membeli kebutuhan pokok, maupun barang-barang pada warung yang tidak dikelola oleh ZM Albusyro.

Sontak warga sekitar yang hampir mayoritas merupakan jemaah ZM Albusyro pun manut dengan imbauan tersebut. Alhasil, toko Wahyu pun terkena imbasnya, sebab dia tidak tergabung dalam kelompok warung yang dikelola ZM Albusyro.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Wahyu mengaku sempat melaporkan ihwal pemasangan spanduk tersebut ke ketua RT, namun ketua RT yang diduga juga merupakan jemaah ZM Albusyro pun tak memberi respons memuaskan.

Di sisi lain, pihak majelis taklim pun mengetahui bahwa Wahyu mengunggah video soal spanduk tersebut ke TikTok. Mereka mendesak wahyu untuk meminta maaf kepada pimpinan majelis dan menghapus video.

Wahyu pun pasrah, dia menghapus video dan meminta maaf kepada Habib Abubakar Assegaf. Saat itu Wahyu beranggapan persoalan selesai, rupanya jemaah majelis taklim melaporkannya ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.

Selama periode September 2022 sampai Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada bulan Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saya menulis surat ini dari dalam tahanan. Betapa hancurnya saya ketika polisi menangkap saya di hadapan istri dan anak-anak saya. Terasa tersayat ketika melihat mereka menangis,” tulis Wahyu dikutip dari unggahan akun Twitter @logikapolitikid, Jumat 21 Juli 2023.

“Saya dijadikan tersangka dan dianggap telah melakukan ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo 45A. Saya hanya pedagang yang merasa terzalimi dengan terpasangnya spanduk tersebut. Pada dasarnya tidak ada niat saya untuk menghasut ataupun mengujarkan kebencian,” sambungnya

Dalam suratnya Wahyu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Materi Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga Menkopolhukam Mahfud MD untuk membantunya terlepas dari jerat hukum.

“Semoga saya bisa segera bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga, memulai hidup baru di tempat yang baru,” pungkasnya

Unggahan Twitter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya