Kapolres Mojokerto Ngamuk ke Keluarga Korban Pembunuhan Intervensi Putusan Sidang

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria
Sumber :
  • Tiktok

MojokertoMajelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 7 tahun 4 bulan penjara terhadap AA (15), terdakwa pembunuhan terhadap teman sekelasnya, siswi SMP berinisial AE (15), Jumat, 14 Juli 2023.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Keluarga korban yang hadir dalam persidangan pun memprotes putusan tersebut hingga berujung kericuhan di dalam ruang sidang. Mereka tidak terima karena hukuman yang dijatuhkan jauh tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Keributan itu lantas membuat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria naik pitam. Dia bahkan sampai mengancam akan menangkap pengunjung sidang yang berbuat onar.

“Yang tidak berkepentingan keluar! Saya tangkap lu semua nanti, saya bawa sekarang juga ke Polres,” teriak Wiwit seperti dilihat dari unggahan akun TikTok infoberita07, Senin 17 Juli 2023.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Wiwit juga meminta kepada ayah korban dan seluruh pengunjung sidang agar tidak mengintervensi hakim. Dia juga meminta keluarga korban legowo dan percaya sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Saya yang nangkap (pelaku) saya itu perhatian kepada anak saudara, makanya saya ungkap,” pernyataan Wiwit kepada ayah korban

Terkait kemarahan keluarga korban, Wiwit mengaku bisa memahami betul apa yang dirasakan, tetapi dia meminta jangan sampai emosi menguasai hingga terdapat lagi pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kalau sampai terjadi kekecewaan, wajar. Namun, jangan sampai mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kita harus menghormati proses persidangan ” kata dia

Lebih lanjut, Wiwit mengatakan apa yang dilakukan pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya sudah sesuai dengan prosedur.

“Untuk tuntutannya, putusannya juga sudah maksimal, artinya penegak hukum sudah melakukan upaya-upaya yang maksimal untuk memidana kepada tersangka,” lanjutnya

“Mau dipaksa seperti apapun juga tidak bisa, karena kan itu sudah ketentuan yang ada, mungkin nanti kedepan akan kita revisi apakah undang-undang ini perlu direvisi

Terakhir, menyangkut keonaran yang dibuat keluarga korban, Wiwit mengatakan sampai hari ini belum ada yang ditangkap. Namun, dia mengatakan akan menggali info lebih dalam soal kericuhan dalam sidang tersebut.

“Kalau memang perlu ada yang kita amankan, ya kita amankan,” pungkasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya