Panji Gumilang Blak-blakan Soal Bunker Senjata di Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • YouTube

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menjawab soal kabar yang menyebut terdapat bunker berisi senjata di pesantrennya.

Untuk diketahui, bunker senjata di Pesantren Al Zaytun ramai dibicarakan usai Kepala Badan Kesbangpol Jawa Barat Iip Hidajat mengungkap kabar keberadaan bunker senjata ini sempat dicurigai oleh tim investigasi.

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Informasi ada bunker, bahkan ada tempat pembuatan senjata itu sempat mengetahui tim investigasi," kata Iip Minggu, 9 Juli lalu.

Menjawab hal tersebut Panji tidak menampik bahwa pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu memang memiliki bunker.

Bahkan, pria 76 tahun itu juga membenarkan bahwa di dalam bunker tersebut terdapat senjata.

Namun, Panji menegaskan bahwa bunker yang berada di Pondok pesantren Al Zaytun tidak diisi dengan senjata api, melainkan senjata atau alat untuk memotong kayu.

Pekan Depan, Politikus PDIP Prasetyo Edi Diperiksa Kortas Tipidkor soal Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

“Ada. Kan setiap bunker di bawah isinya kayu,” ujar Panji Gumilang dalam program YouTube Talk With Uni Lubis seperti dilihat Senin, 17 Juli 2023.

“Senjata untuk masang kayu, ini kayu di Indonesia sudah tidak ada, kayu yang kita miliki ini sudah gak ada. Motong kayunya itu 1957, yang terbaru itu tahun 1965,” jelasnya

Irjen Cahyono Sebut Firli Bahuri Mungkin Dijemput Paksa Kalau...

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Photo :
  • wikipedia

Sebelumnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, di Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Kortas Tipidkor Polri Berani Ambil Alih?

Selain dijerat Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Bareskrim Polri juga menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025 berlangsung semarak dengan diikuti 1.794 pembalap yang turun pada dua kategori utama, yakni 123 km dan 55 km.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025