Viral Pria di Kendari Seret Anjing Pakai Motor di Jalan Raya

Anjing diseret pakai motor di Kendari
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Kendari - Viral aksi tak terpuji dua pria di media sosial (Medsos). Kedua pria itu terlihat sedang menyeret anjing di jalan raya sambil mengendarai sepeda motor.

Ojol Cerita Kerasnya Cari Nafkah, Antar Makanan di Tengah Hujan Deras dan Petir Meskipun Ongkosnya Cuma Rp7.200

Aksi biadab kedua pria itu diduga direkam langsung oleh rekannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam video yang beredar, tampak dua pria itu sedang menggunakan sepeda motor sambil menyeret anjing berwarna coklat. Awalnya, kedua pria itu hanya menenteng anjing malang tersebut sambil bersiap-siap mengendarai motor. 

Viral! Pengemudi Mobil Geplak Pemotor yang Bermesraan, Hotman Paris Siap Pasang Badan

Kemudian, kedua pria itu langsung mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi dan langsung menyeret anjing malang itu di jalan raya.

Tampak, kaki anjing itu dipegang lalu kepalanya terseret di jalanan. Anjing itu pun terlihat tak berdaya sama sekali.

Heboh Pengajar Cosplay Jadi Murid SMA di Hari Guru Nasional, Warganet: Pasti Gurunya Gen Z

Anjing diseret pakai motor di Kendari

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

"Wee Ompong kesian e, anjing. Kasiannya e, lepasmi kasian," kata pria dalam video yang beredar itu.

Anjing diseret pakai motor di Kendari

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi biadab para pria itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak kepolisian yang mengetahui aksi tak terpuji itu lantas langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu identitas para pria tersebut.

"Iya benar, kami cek dulu TKP-nya dimana, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari. Kalau benar, kami akan lidik pelakunya. Bila terbukti, kami akan proses langsung," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat diminta  konfirmasi, Minggu 16 Juli 2023.

Eka menegaskan, jika para pelaku penganiayaan hewan dapat dikenai Pasal 302 KUHP. Di pasal itu, kata dia, seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan akan dikenai sanksi pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp400 ribu.

"Penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP, yaitu Pasal 302," terangnya

Rista Junianti dan Tompi

Viral Sosok Rista Junianti Wanita Bersuara Merdu Meski Derita Bibir Sumbing, Komentar Tompi Jadi Sorotan

Dalam video viral itu, Rista memukau banyak orang dengan suara merdunya, meskipun memiliki keterbatasan fisik, yakni bibir sumbing.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024