Viral Pria di Kendari Seret Anjing Pakai Motor di Jalan Raya

Anjing diseret pakai motor di Kendari
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Kendari - Viral aksi tak terpuji dua pria di media sosial (Medsos). Kedua pria itu terlihat sedang menyeret anjing di jalan raya sambil mengendarai sepeda motor.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku

Aksi biadab kedua pria itu diduga direkam langsung oleh rekannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam video yang beredar, tampak dua pria itu sedang menggunakan sepeda motor sambil menyeret anjing berwarna coklat. Awalnya, kedua pria itu hanya menenteng anjing malang tersebut sambil bersiap-siap mengendarai motor. 

100 Ide Konten Reels untuk Menginspirasi Kreativitasmu

Kemudian, kedua pria itu langsung mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi dan langsung menyeret anjing malang itu di jalan raya.

Tampak, kaki anjing itu dipegang lalu kepalanya terseret di jalanan. Anjing itu pun terlihat tak berdaya sama sekali.

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

Anjing diseret pakai motor di Kendari

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

"Wee Ompong kesian e, anjing. Kasiannya e, lepasmi kasian," kata pria dalam video yang beredar itu.

Anjing diseret pakai motor di Kendari

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi biadab para pria itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pihak kepolisian yang mengetahui aksi tak terpuji itu lantas langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu identitas para pria tersebut.

"Iya benar, kami cek dulu TKP-nya dimana, apakah di wilayah hukum Polresta Kendari. Kalau benar, kami akan lidik pelakunya. Bila terbukti, kami akan proses langsung," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat diminta  konfirmasi, Minggu 16 Juli 2023.

Eka menegaskan, jika para pelaku penganiayaan hewan dapat dikenai Pasal 302 KUHP. Di pasal itu, kata dia, seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan akan dikenai sanksi pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp400 ribu.

"Penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan Undang-Undang dalam KUHP, yaitu Pasal 302," terangnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya