Viral Pedagang Naikkan Harga hingga Tolak Pembayaran QRIS, Ini Kata Bank Indonesia

Pedagang penggguna QRIS.
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023.

Biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) QRIS itu merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP).

Transaksi non tunai menggunakan QRIS BNI Mobile Banking

Photo :
  • BNI

Menyusul kabar tersebut warganet di media sosial mengeluh pembayaran menggunakan QRIS kini lebih mahal. Karena para pedagang kini diketahui menaikkan harga jika konsumen membayar pakai QRIS. Bahkan, ada juga pedagang yang meminta pelanggan membayar cash.

Keluhan tersebut dapat dijumpai dalam unggahan akun Twitter @juarazr. Akun tersebut membagikan potret pengumuman yang disampaikan pedagang meminta para pelanggan membayar dengan uang cash, karena dengan QRIS mereka merasa terbebani dengan potongan 0,3%.

"Per tanggal 1 Juni pembayaran melalui QRIS terkena potongan 0,3%. Tolong..! Kalau bisa bayar cash aja," tulis pengumuman pedagang yang diunggah akun tersebut, dilihat Jumat, 14 Juli 2023.

Sontak unggahan tersebut pun menyita perhatian warganet. Misalnya saja dari pemilik akun @kayzrsze yang mengeluh dirinya diminta membayar tambahan uang Rp500 untuk barang yang dipesannya.

“Kemaren kejadian. Pakai qris disuruh tambah gope. Gue beli 60rb x 0.3% = 180 rupiah harusnya. Udah protes kasih hitungannya eh malah bilang gausah beli. Kan kesel ya kok nyari untung segitunya. Bukan perkara gope, tapi ya hitung sesuai nilai yg harus dibayar,” tulis akun itu

Respons Bank Indonesia

Saat dikonfirmasi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, menjelaskan potongan MDR itu dikenakan kepada pedagang dan bukan kepada konsumen.

Dia menegaskan pedagang tidak boleh sengaja menaikkan harga karena adanya biaya MDR sebesar 03 persen tersebut.

"Tidak boleh (sengaja menaikan harga). MDR dikenakan kepada pedagang, tidak boleh dikenakan ke konsumen," ujarnya kepada awak media, Jumat, 14 Juli 2023

Ilustrasi pembayaran QRIS

Photo :
  • qris.id

Menurut Fitria MDR sebesar 0,3 persen yang diberlakukan kini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant usaha mikro dan meningkatkan pendapatan merchant usaha mikro," kata dia

Fitria mengungkap sebelum pandemi, MDR QRIS pada saat diluncurkan pertama kali ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

"Jadi bukan gratis loh. Nah pada saat pandemi, MDR QRIS untuk usaha mikro ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi usaha mikro agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yg saat itu tiarap," tuturnya.

Begitu telah sampai ke tahap pemulihan ekonomi, terlebih sudah masuk endemi, kebijakan MDR sebesar 0,3% menurutnya perlu diberlakukan.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

“0,3% masih lebih lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi," pungkasnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI  Airlangga Hartarto (kiri).

Menko Airlangga Bilang QRIS dan E-Toll Tak Dikenai PPN 12 Persen

Menko Perekonomian memastikan tak ada penambahan dalam PPN 12 persen untuk QRIS dan E-Toll.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024