Kronologi Terungkapnya Kasus Perempuan Asal Cianjur Dijadikan PSK di Dubai
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Cianjur – Pekerja imigran asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ida menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pelaku berperan mulai dari perekrutan dan memperkenalkan korban kepada sponsor yang bisa memberangkatkan korban tersebut ke Arab Saudi.
Kronologi terungkapnya kasus
Ibrahim Tompo mengatakan pelaku pertama kali menawarkan korban pekerjaan pada April 2022 lalu. Korban diajak bekerja di Timur Tengah sebagai ART dengan diiming-imingi gaji besar. Selain itu pelaku juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan korban.
Setelah korban menyetujui, pelaku mengajak korban ke Jakarta untuk proses medical dan pembuatan paspor. Barulah pada Mei 2022 korban diberangkatkan ke Dubai.
Ibrahim Tompo melanjutkan, selama di Dubai, korban mendapatkan perlakuan yang jauh berbeda dengan yang dikatakan pelaku saat menawarkan pekerjaan.
Di tempat bekerja, korban dibebani pekerjaan yang sangat berat dan hanya diberi waktu sedikit untuk beristirahat serta tidak sesuai dengan perjanjian awal yang dijanjikan pelaku.
Akibat hal tersebut, pada Februari 2023 korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri menemui Eka, pelaku yang menjanjikan pekerjaan layak dan gaji besar kepada korban.
Bukannya diberi pekerjaan layak, korban malah diminta menjadi PSK di sebuah apartemen di Dubai dan handphone milik korban disita sehingga tidak bisa memberitahu pihak keluarga.
Singkatnya, modus pelaku pun diendus oleh keluarga korban, mereka melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Kemudian dua anak korban pun memberanikan diri mengungkap kasus ini di media sosial hingga video mereka viral.
Video anak korban mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung merespons cepat kasus ini. Kapolri memerintahkan tim penyidik mengusut laporan tersebut. Tak lama, Polres Cianjur berhasil meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan korban.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi Polres Cianjur, Divisi Hubinter, KJRI Dubai, Kepolisian Riyadh dan Kepolisian Dubai, akhirnya mereka berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual korban pada 10 Juli lalu.
Dari penyelidikan tersebut, mereka juga berhasil menemukan satu korban lainnya seorang WNI asal Serang bernama Sri Pujayanti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.