6 Fakta TKW Asal Cianjur Jadi Korban TPPO hingga Dipaksa Jadi PSK

Ilustrasi wanita.
Sumber :
  • Freepik/suksao

Cianjur – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Ida menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai.

Bosan dengan Dubai Siang Hari? 5 Aktivitas Malam Ini Dijamin Bikin Kamu Ketagihan

Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023. Selain itu, dua anak salah satu korban juga membuat pernyataan hingga viral di media sosial.

“Korban bernama Ida menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Dubai. Diduga, PMI menjadi organ kasus pemaksaan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai,” kata Krishna melalui keterangannya pada Selasa, 11 Juli 2023.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

1. Kapolri turun tangan

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Viralnya video dua anak korban di media sosial mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut.

Tak lama Polres Cianjur berhasil meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan korban secara ilegal. Diketahui, agen tersebut memberangkatkan Ida secara unprosedural ke Perserikatan Emirat Arab (PEA).

2. Korban berhasil ditemukan berkat kerjasama banyak pihak

Irjen Krishna Murti mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Cianjur, Divisi Hubinter dan Atase Kepolisian di Riyadh, Konsuler KJRI Dubai serta Kepolisian Dubai akhirnya menemukan korban dan meringkus tersangka pada 10 Juli lalu.

“Saat ini, korban Ida telah diamankan di Shelter Kepolisian Dubai. Konjen Dubai, Bapak Chandra Negara langsung mendatangi Dubai Police Station, untuk memastikan apakah benar PMI atas nama Ida sebagai salah satu korban yang dibebaskan,” ungkapnya.

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

3. Ada 2 korban WNI

Setelah diselamatkan, Ida langsung diamankan oleh Kepolisian Dubai, dia diberi perawatan kesehatan dan dimintai keterangan terkait kejadian yang ia alami. Hasil dari pemeriksaan tersebut, polisi berhasil menemukan satu lagi WNI asal Serang bernama Sri Pujayanti yang menjadi korban.

“Saat ini Atpol Riyadh sudah berkoordinasi dengan Kapolres Serang Kabupaten untuk menemukan identitas PMI tersebut, dan menemukan keberadaan keluarganya,” kata Krishna

4.  Awal mula korban tergiur dengan bujuk pelaku

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan awalnya pada April 2022 lalu Ida dijanjikan atau diiming-imingi kerja di Timur Tengah sebagai ART dan dijanjikan gaji besar.

Selain itu, pelaku juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan. Setelah menyetujui pekerjaan tersebut, korban diberangkatakan ke Jakarta untuk proses medical dan pembuatan paspor, baru pada Mei 2022 dia diberangkatkan.

Ilustrasi pelaku tindak kejahatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

5. Korban dipaksa menjadi PSK

Ibrahim melanjutkan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban melarikan diri lantaran pekerjaan yang berat serta tidak sesuai dengan perjanjian awal yang dijanjikan pelaku. Saat itu dia menghampiri pelaku untuk mengadukan pekerjaan yang tidak sesuai ini.

Namun, oleh pelaku korban malah diminta menjalankan pekerjaan lain di aparteman untuk dipekerjakan menjadi PSK. Adapun ponsel milik korban disita pelaku sehingga ia tidak bisa menghubungi keluarga.

6. Pasal yang menjerat pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya