Geger! Aktivis LGBT se-ASEAN Bakal Kumpul Bareng di Jakarta

bendera LGBTQ
Sumber :
  • WION

Jakarta – Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal menggelar kumpul bareng di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 mendatang di Jakarta. 

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

Acara tersebut diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.

“Apakah kalian aktivis queer yang berbasis di Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara? Mari bergabung bersama kami dalam ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) Juli ini,” kata ASEAN SOGIE Caucus dalam keterangannya di Instagram, @aseansoegicaucus dikutip VIVA, Selasa 11 Juli 2023.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Ilustrasi Pelaku LGBT

Photo :
  • vstory

Pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) itu merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara untuk saling terhubung serta memperkuat advokasi satu sama lain. 

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Panitia acara ini tidak menyebutkan lokasi tepatnya acara ini di mana. Namun, mereka telah memberikan informasi apa saja kegiatan yang dilakukan selama lima hari. 

“AAW diharapkan dapat menjadi salah satu alat bagi para aktivis LGBT di kawasan ini untuk menemukan regionalisme alternatifnya sendiri,” isi dalam pengumuman Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus di unggahan bersama di Instagram.

Meski begitu, sampai saat ini, tidak jelas lokasi persisnya penyelenggaraan acara itu. Hanya disebut Jakarta sebagai tuan rumah perkumpulan aktivitas dan komunitas LGBT.

bendera LGBT

Photo :
  • vstory

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tak memberi izin agenda pertemuan tersebut yang dikabarkan akan digelar di Jakarta. Jika pemerintah mengizinkan acara tersebut, kata dia, pemerintah telah melanggar ketentuan.

Dia menjelaskan, dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 telah dinyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, menurut dia, sebagai konsekwensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin  terhadap  suatu  kegiatan  yang dilakukan di negeri ini yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya