Diduga Mencuri 20 Buah Kelapa, Nenek 83 Tahun Dilaporkan ke Polisi oleh Tetangganya
Mempawah – Seorang nenek bernama Jaenab (83) asal Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dilaporkan ke polisi oleh tetangganya, Asmad (47) usai diduga mencuri 20 butir buah kelapa.
Dilihat melalui video yang dibagikan akun Twitter @Heraloebss, terlihat Nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa bersama dengan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional bernama Jelani Christo yang siap membantunya menghadapi proses hukum ini.
Dalam cerita yang disampaikan, Nenek Jaenab mengaku bahwa pohon kelapa itu dahulu ditanam oleh anaknya, sebagai tanda tempat ari-ari cucunya ditanam.
Dalam tradisi orang warga setempat, memang ari-ari bayi yang baru lahir, dikubur lalu diberi tanda dengan ditanami pohon kelapa. Dengan maksud agar anak nantinya tumbuh besar dan produktif.
Kemudian, beberapa tahun lalu Nenek Jaenab menjual sebagian tanahnya kepada Asmad dengan batas pohon kelapa tersebut.
"Jadi yang sebagian ini nenek jual kepada yang melaporkan nenek ya? yang sebagian milik nenek ya?" tanya si pengacara. Nenek Jaenab kemudian mengiyakan pertanyaan tersebut.
Lebih lanjut, setelah jual beli disepakati, Nenek Jaenab meminta bantuan warga untuk diambilkan buah kelapa di pohon yang ia tanam itu. Namun, Asmad yang mengetahui hal itu pun marah.
Dia beranggapan pohon itu adalah miliknya lantaran berada di atas tanahnya. Asmad yang marah pun membuat laporan ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Saat dilakukan mediasi Asmad menolak untuk damai dan malah meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta rupiah untuk 20 kelapa tersebut.
Akibat pelaporan itu, Jelani Christo yang mendampingi Nenek Jaenab pun mengaku siap memberi pendampingan hukum.
Jika pihak pelapor tidak bersedia untuk berdamai, Jelani Christo bersama Nenek Jaenab mengaku siap menghadapi masalah ini secara hukum.
“Kita siap untuk melakukan pendampingan, membela nenek secara hukum,” pungkas Jelani Christo.