Kejari Pandeglang Bantah Tudingan Keluarga Korban Penyebaran Video Mesum

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Istimewa

Banten - Kejari Pandeglang membantah adanya larangan keluarga korban IK membawa pengacara. Menurut kejaksaan, mereka hanya memberi masukan bahwa korban sudah didampingi oleh jaksa yang akan menuntut terdakwa AHM dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Kronologi Reza Artamevia Dilaporkan Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Baca: Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Keluarga Korban: Kami Diintimidasi Jaksa

Sempat terjadi diskusi antar korban, keluarga dan Kejari Pandeglang mengenai pengacara tersebut. Hingga akhirnya disepakati bahwa keluarga diperbolehkan membawa pengacara sendiri.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

"Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pake pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pake pengacara itu terdakwa," ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa 27 Juni 2023.

"Ya udah saya bilang gimana baiknya aja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Ya udah enggak masalah saya bilang," lanjutnya.

Erupsi Gunung Lewotobi, Kemenhub Kerahkan 73 Kapal Bantu Evakuasi 1.668 Korban Terdampak

Terkait adanya larangan masuk ke ruang sidang, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa persidangan dilakukan secara tertutup. Lantaran mengandung tindakan asusila.

Sidang tertutup demi menjaga kenyamanan, keamanan dan psikologis korban IK. Di mana, tindakan asusila keduanya direkam dan disebar oleh AHM melalui akun media sosial.

"Salah persidangan, karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan itu tertutup. Dan yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan. Kita tidak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk. Karena yamg punya penetapan itu adalah hakim di pengadilan," terangnya. 

Usia persidangan pada Senin 19 Juni 2023, korban dan keluarga ingin bertemu dengan Kejari Pandeglang untuk melaporkan pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK. Pihak kejaksaan menyarankan korban membuat laporan baru ke polisi.

Lantaran, dokumen perkara yang diterima Kejari Pandeglang hanya kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang persidangannya tengah berjalan. 

"Kami juga sempat bilang, ya udah nanti laporkan aja ke polisi dengan data yang ada. Kami juga sempat bilang, lalu visumnya ini nanti gimana ya? Karena perkara ini sudah tiga tahun yang lalu. Itu yang kami katakan," jelasnya.

Reza Artamevia

Hal Ini Buat IM Yakin, yang Dijual Reza Artamevia Berlian Sintetis

Dalam pembelian pertama, Reza menawari IM dua buah batu senilai Rp8 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024