Ogah Diajak Check-in, Foto Syur Dikirim ke Orang Tua oleh Mantan Pacar

Tampang cowok yang sebar foto syur ke orang tua, gegara wanita ogah ceheck-in
Sumber :
  • Twitter

Riau – Wanita berinisial K membagikan pengalaman pahit saat foto syur dirinya disebar oleh mantan pacar ke media sosial hingga ke WhatsApp orang tua K.

Intip Pesona Hotel di Bali ini yang Raih Penghargaan Hotel Berkelanjutan Terbaik

Dilihat melalui akun Twitter @Cakuegurl, wanita asal Riau itu mengungkap awal mula foto syurnya dijadikan sebagai senjata, untuk mengancam agar mau check-in ke hotel bareng si mantan yang diketahui bernama M Panji Adinul Hakim.

Ketemu Ustaz Hanan Attaki, Paula Verhoeven Curhat Soal Cara Bertahan dan Perjuangkan Hak, Singgung Baim Wong?

“Di foto yang tersebar tersebut hanya terpampang saya sendiri, tanpa ada pelaku, agar citranya terjaga. Ke bapak saya, pelaku membuat cerita bahwasanya saya bersama cowok lain, bukan dia,” tulis K dikutip Kamis, 22 Juni 2023

K mengaku Panji telah menyebarluaskan foto aib dirinya sejak 5 bulan terakhir, tepatnya ketika keinginan si mantan untuk check-in di hotel tidak dituruti olehnya.

Viral Sosok Rista Junianti Wanita Bersuara Merdu Meski Derita Bibir Sumbing, Komentar Tompi Jadi Sorotan

“Dua tahun lamanya saya makan pahitnya keinginan @panjiadnl yang kalau tidak dipenuhi dia akan mengancam dengan hal yang sudah terjadi sekarang, yaitu penyebaran aib,” ungkap K

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Dilihat melalui siaran pers tim kuasa hukum K, diketahui kejadian itu bermula pada tahun 2020. Saat itu K menjalani hubungan pacaran dengan Panji. Namun, orang tua K tidak merestui hubungan tersebut.

Akibat hal itu, keduanya pun menjalin hubungan secara diam-diam (backstreet). Di satu kesempatan Panji mencoba membujuk K untuk melakukan check-in di hotel pada Desember 2020 dengan dalih ingin curhat. K pun menyetujui ajakan itu.

Saat di dalam kamar, Panji secara diam-diam merekam dan memotret K. Kemudian hasil foto dan video tersebutlah yang dijadikan senjata Panji untuk mengancam K agar mau menuruti semua keinginannya, seperti ajakan untuk check-in dan mengirim foto vulgar.

“2 tahun lamanya saya makan pahitnya keinginan @panjiadnl yang kalau tidak dipenuhi dia akan mengancam dgn hal yang sudah terjadi sekarang, yaitu penyebaran aib,” tulis K

Lantaran sudah muak dengan ulah Panji, K memberanikan diri untuk speak up atas kejadian yang menimpa dirinya. Saat K membeberkan hal ini di media sosial, Panji masih meneror dengan ancaman.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Pekanbaru berdasarkan surat nomor B/1012/IV/RES.1.14./2023/Ditreskrim.

Adapun perbuatan Panji terancam pidana ITE karena telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya