Apa Itu Revenge Porn? Ini Dampak Bagi Korban
- U-Report
Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin sudah mengenal dengan istilah revenge porn atau juga dikenal dengan pornografi nonkonsensual. Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam foto atau video yang bisa merusak reputasi seseorang secara digital. Motifnya, balas dendam.
Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utamanya yaitu mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi hingga menyuap korban.
Revenge porn sangat berbahaya di era digital ini. Pasalnya, pelaku revenge porn tidak hanya orang yang kita kenal, hacker atau peretas pun bisa saja jadi pelaku yang mencuri data rahasia kita.
Revenge porn sering kali melibatkan mantan kekasih, lawan bisnis, orang yang tidak disuka, atau orang yang pernah berhubungan baik tapi tiba-tiba ada masalah serius.
Menurut Cyber Civil Rights Initiative, 90 persen korban dari tindakan ini adalah kaum perempuan. Hal ini dikarenakan perempuan lebih rentan terhadap paksaan dari pihak laki-laki untuk mengirimkan foto atau video telanjang.
Apa dampak bagi korban?
Korban dari revenge porn ini bisa menjadi pengalaman yang menyakitkan, bahkan bisa mengalami trauma atau malu seumur hidup. Korban yang mengalami ini menyebabkan beberapa dampak baginya baik secara fisik maupun mental, seperti:
- Kecemasan
- Depresi
- Kesendirian
- Merasa bersalah, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD)
- Kesulitan dalam hubungan pribadi
- Kehilangan pekerjaan
- Kesulitan mencari pekerjaan
Bagaimana hukum revenge porn di Indonesia?
Indonesia memiliki Undang-undang yang melindungi korban revenge porn. Korban dilindungi oleh Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk pelakunya bisa dipidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain Undang-undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenai pasal Undang-Undang ITE. Penyebaran konten asusila ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”.
Para pelanggar pasal ini atau pelaku revenge porn akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”.
Melihat dari dampak yang dialami korban sangat mengerikan, masyarakat tentu harus bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, pelaku ini tidak hanya orang terdekat atau kenalan saja, tapi hacker juga bisa merampas data pribadi kita yang tersimpan di ponsel.
Begitu juga dengan pelaku revenge porn, akan dihukum dengan pidana yang berat hingga harus mengeluarkan uang ratusan juta.