PWNU: Masukkan Anak ke Ponpes Al Zaytun Hukumnya Haram

Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat
Sumber :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) mengharamkan orang tua untuk memasukkan atau memondokkan anak-anak mereka ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.

KPU Jabar: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada 2024

“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” ujar Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad dikutip dari Antara, Rabu, 21 Juni 2023

Pintu Masuk Ponpes Al-Zaytun

Photo :
Dedi Mulyadi Bakal Fungsikan Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat jadi Museum, Dia Tinggal di Kampung

Dia mengungkap penetapan haram terhadap Ponpes Al Zaytun ini sudah dibahas dan dikaji beberapa hari lalu dalam forum silaturahmi warga NU.  

Juhadi mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan yang dikeluarkan PWNU Jabar dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al Zaytun.

Pilkada Berjalan Kondusif, PWNU Ajak Semua Bersatu Bangun Jawa Tengah

Pertama, orang tua tidak diperbolehkan membiarkan anak didik mereka berada di linkungan yang buruk dan menyimpang dari syariat Islam. Adapun sosok Panji Gumilang sendiri dianggap sebagai guru salah atau tidak tepat untuk mendidik anak.

“Kemudian, ketika memondokkan anak di Pasantren Al Zaytun juga ikut memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang,” jelasnya

Dalam forum silaturahmi warga NU, PWNU Jabar juga membahas polemik tentang barisan salat yang berjarak, itu, kata Juhadi, sangat tidak sesuai dengan ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja), meskipun pihak Al Zaytun telah berdalih menggunakan ayat Alquran Surat Al Mujadalah ayat 11.

Juhadi menegaskan, dari hasil pembahasan tersebut, penafsiran yang dilakukan Pesantren Al Zaytun dianggap telah menyimpang karena menafsirkan Alquran secara ‘serampangan’ serta tidak memenuhi metode penafsiran.

Begitu juga dalam hal menempatkan orang non-Muslim saat salat berjamaah juga dianggap tidak sesuai dengan Aswaja.

Terakhir, sambung Juhadi, soal pernyataan Panji Gumilang yang menyebut bahwa ia mengikuti mazhab Bung Karno, juga haram diikuti, karena dalam bermazhab, seseorang harus menyandarkan argumen fiqih kepada ahli fiqih.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Photo :
  • Tiktok
Dedi Mulyadi - Erwan Paslon Pertama Tes Kesehatan Pilgub Jabar di RSHS

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sementara ini di Pilgub Jabar 2024 versi hasil hitung cepat.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024