Viral Anjing Diseret Pakai Motor di Jambi, Komunitas Beri Rp15 Juta Jika Temukan Pelaku

Viral Seekor Anjing Diseret Pake Motor oleh Dua Orang Pemuda
Sumber :
  • IG: Ahmad Sahroni

Jambi – Aksi sadis dua orang pemuda tega menyeret seekor anjing pakai motor di Kota Jambi viral di Instagram dan media sosial lainnya. 

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Dari penelusuran VIVA, belum diketahui siapa nama dua laki-laki menyeret anjing pakai tali tersebut namun komentar para netizen langsung terharu yang penuh rasa kasihan atas tindakan dua orang laki-laki tersebut. 

Kapolres Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan membenarkan ada kehebohan anjing yang dianiaya oleh dua orang pria dengan cara menyeret anjing pakai tali. 

Sayembara Tolak Politik Uang "Serangan Fajar" pada Pilkada Jember Berhadiah Rp1 Miliar

"Ya, benar ada kehebohan di media sosial, dua orang pria menyeret anjing pakai motor di jalan umum," ujarnya, Selasa (20/6/20233)

Eko Wahyudi menegaskan, terkait viral anjing diseret dua pria, pihaknya secara tegas akan mencari sampai dapat kedua pria karena penganiayaan hewan dengan cara anjing diikat lalu diseret pakai motor sebuah perbuatan sadis.. 

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

Viral Seekor Anjing Diseret Pake Motor oleh Dua Orang Pemuda

Photo :
  • IG: Ahmad Sahroni

"Dua pria yang menyeret anjing di jalan raya dalam penyelidikan dan akan mencari dua pelaku tersebut," jelasnya.

Terpisah, Christian Joshua Pele merupakan komunitas pencinta anjing dari Animal Hope Shelter Christian Joshua Pele mengatakan, dari komunitas pencinta anjing baik dari Animal Hope Shelter, Doniherdaru dan Pejaten Shelter sangat perhatian terhadap anjing yang diseret dua pria dan pihaknya langsung buat sayembara Rp 15 juta untuk mencari kedua pelaku. 

"Sangat kasihan melihat anjing diseret pakai motor dan atas perhatian tersebut, komunitas kami langsung buat sayembara untuk mencari pelaku penyeret anjing tersebut," tuturnya. 

Begitu juga Oyer dari komunitas Animal Hope Shelter, Stein Siahaan menegaskan, anjing yang diseret dua pria sudah mengantongi daerahnya yang berlokasi di Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

"Ini sudah melanggar pasal 302 dan pasal 170 KUHPidana karena dilakukan dimuka umum dan apabila anjing tersebut mempunyai orang lain atau disebut pencurian itu kena pasal 406 ayat 2, itu bisa ancaman pidana berlapis dan pihak komunitas kita juga ikut mecari pelaku, sambil melengkapi bukti dan secepatnya melapor ke polisi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya