Viral 2 Preman Tantang Duel hingga Todong Katana ke Polisi
Bandung – Dua orang preman menantang anggota polisi berkelahi, salah satu dari mereka terlihat menodongkan katana berukuran cukup panjang ke arah petugas.
Diketahui perkelahian antara polisi dan dua orang preman itu berlokasi di Taman Kopo Indah (TKI) 1 Bandung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Melalui unggahan akun Instagram @terangmedia, Selasa 20 Juni 2023, terlihat keributan itu terjadi di sisi jalan. Salah seorang pria dengan kaos hitam terlihat memprovokasi polisi dengan cara mendorong dan berteriak meminta polisi untuk melepas seragamnya.
“Lepas baju! Lepas baju heh!,” teriak pria kaos hitam sambil mendorong polisi.
Mendapat tindak provokasi, polisi tersebut terlihat berusaha tidak terpancing, dia malah berupaya mengajak dua preman itu berdialog.
Bukannya mereda, aksi preman itu justru semakin menjadi-jadi, pria mengenakan helm malah mengeluarkan katana berukuran cukup panjang, dia menentengnya menuju polisi yang sedang cekcok dengan pria baju hitam.
Saat dikonfirmasi menyangkut video viral itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa peristiwa keributan itu terjadi pada bulan lalu, tepatnya Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kejadian dua bulan lalu,” kata dia kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
Adapun saat disinggung soal dua orang pelaku, Wibowo mengatakan pihaknya sudah menahan keduanya.
“Pelakunya sudah kita amankan juga,” ungkapnya
Terkait kronologi kejadian, Wibowo memaparkan perselisihan itu terjadi ketika polisi menerima laporan dari warga soal adanya penyalahgunaan senjata tajam oleh pelaku, yakni DS (50) dan TS (38).
Kebetulan, saat itu anggota polisi sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi. Saat ditemui, DS dan TS sedang mengendarai sepeda motor sambil menenteng katana dengan panjang kurang lebih 1,5 meter.
Polisi yang melihat pun langsung mengejar dan menghentikan mereka untuk meminta senjata tajam tersebut. Tak terima, motonya dihentikan dan diklakson, salah satu pelaku malah menantang polisi untuk berkelahi.
Tak hanya itu, Wibowo mengungkap salah satu pelaku lainnya malah sampai mengancam polisi dengan katana tepat di leher petugas.
Menurut Wibowo, keributan tersebut tidak berlangsung lama karena petugas polisi dari Polsek Margahayu dan warga sekitar segera datang. Mereka pun langsung menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa dan Menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Kini keduanya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.