Panji Gumilang Ragukan Kebenaran Alquran, Apa Hukumnya?
- YouTube
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang secara terang-terangan mengaku ragu dengan kebenaran Alquran sebagai kalamullah atau perkataan Allah SWT.
Menurut dia, kitab suci umat Muslim ini bukan ucapan yang langsung disampaikan oleh Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu.
“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Pernyataan Panji ini lantas mendapat berbagai reaksi negatif dari masyarakat, khususnya mereka yang beragama Islam.
Lantas bagaimana hukumnya seorang yang mengaku Muslim, namun meragukan kebenaran Alquran?
Seperti diketahui, bagi umat Muslim, Alquran merupakan sebuah kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan juga sebagai pedoman hidup manusia. Sesuai dengan firman Allah berikut: “Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.” surat Al Baqarah ayat 2.
Menukil laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selasa, 20 Juni 2023, mayoritas ulama sepakat bahwa apabila seorang Muslim meragukan kesempurnaan Alquran maka hukumnya ‘kafir’ atau orang tersebut dianggap telah keluar dari Islam.
Agar dijauhkan dari rasa ragu terhadap Alquran, MUI menyarankan kepada umat Muslim untuk terus meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh kandungan di dalamnya.
Kemudian, umat Islam diminta untuk selalu waspada dengan munculnya pandanganatau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran.
MUI mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran.
Terakhir, MUI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.