Viral, Pengendara Motor Celana Loreng Tak Ditilang saat Lewat Jalur Busway Tuai Pro Kontra

Jalur Busway
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Media sosial sedang ramai memperbincangkan sebuah video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang memakai seragam loreng tidak ditilang oleh polisi meski melewati jalur busway

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lantaran viral, banyak beberapa akun yang menyebarluaskan video tersebut. Seperti halnya yang terlihat dalam video yang di unggah oleh akun TikTok @dascamindonesia.

Dalam video yang dibagikan, terlihat beberapa polisi sedang melakukan tilang pengendara sepeda motor yang masuk ke jalur busway. Pasalnya, jalur tersebut di khususkan untuk busway saja.

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Pengendara

Photo :
  • 1487149

Awalnya seorang pengendara yang mengendarai motor matic mau dihentikan oleh polisi yang sedang berjaga tersebut. Namun ketika pengendara tersebut sudah dekat dengan polisi, pengendara itu hanya berhenti sebentar dan diloloskan dari tilang begitu saja. Sementara pengendara dibelakangnya ditilang.

Ternyata pengendara tersebut mengenakan seragam loreng, yang diduga oknum tentara yang lewat jalur busway tersebut.

“Wah celana loreng bisa lewat yaa di jalur busway,” tulis keterangan akun tersebut, dikutip VIVA Jumat, 9 Juni 2023. 

Pengendara

Photo :
  • 1487151

Sontak saja unggahan video tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Tindakan tersebut mendapat komentar pro dan kontra dari warganet.

Bukan krna dia TNI d beri jln polisi blm ad wewenang nilang TNI kecuali pm bro,” komentar warganet yang pro pada unggahan tersebut.
Hanya pm yang bisa tilang tni karna masuknya peradilan militer dan polisi ga berhak mnilangnya kcuali ada oprasi RAZIA gabungan sinergritas TNI-POLRI,” timpal yang lain.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,pak jokowi aja enggan lewat jalur busway,” komentar warganet yang kontra.
Cari aman polisinya,” imbuh warganet.

Diketahui jika jalur busway hanya boleh dilewati bus TransJakarta. Menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar pun juga dilarang memasuki jalur busway TransJakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Jika pengendara motor atau mobil nekat masuk ke jalur busway, dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan. Aturan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya