Suami Kaget Baru Menikah Lalu Istri Sudah Hamil 5 Bulan, Sosok Tersangka Bikin Syok
- Stocksnap
Sukabumi – Seorang pria di kecamatan Ngarak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kaget saat mengetahui istri yang baru dinikahi satu bulan lalu ternyata hamil duluan dalam usia kandungan lima bulan.
Usut punya usut, pelaku yang menghamili sang istri ternyata ayah dari istrinya sendiri alias mertua si pria. Terkuak, sang istri sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak belasan kali. Akibat geram, suami pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi tela menangkap pelaku berinisial S (46) tanpa perlawanan.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelemper setelah dapat laporan dari korban, yang tidak lain adalah anak kandung dari tersangka,” ujar Maruly kepada wartawan Kamis, 8 Juni 2023.
Maruly mengatakan, korban yang baru berusia 19 tahun itu merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Adapun, aksi bejat yang dilakukan S kepada anak kandungnya telah dimulai sejak September 2022 hingga April 2023.
Lebih lanjut, selama 8 bulan itu, S dengan tega meniduri anak kandungnya sendiri sebanyak 11 kali, yakni 5 kali dilakukan di rumah, kemudian 5 kali di gubuk dan 1 kali di tempat pemandian umum.
Sementara korban yang baru menikah satu bulan ini telah mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya sudah di lima bulan.
Maruly mengungkap tersangka S tega melakukan aksi bejat ini kepada anaknya sendiri lantaran tidak mampu menahan Hasrat seksualnya karena ditinggal istri yang bekerja di luar negeri.
Awal mula S perkosa anak kandungnya sendiri
Kepala Unit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan bermula saat S minta dibuatkan kopi oleh anaknya. Ketika mengantarkan kopi sang ayah, si anak malah diajak untuk berhubungan badan sambil diancam dengan senjata tajam,
Korban yang ketakutan pun pasrah dan menuruti kemauan tersangka. Setelah kejadian pertama itu lah, kemudian ajakan untuk berhubungan badan kembali terulang hingga 11 kali dan korban mengandung anak tersangka.
Adapun untuk menutupi aibnya, S kemudian memutuskan untuk menikahi korban dengan seorang pria pada Mei 2023 lalu. Setelah menikah, suami korban yang mengetahui bahwa istrinya sudah hamil duluan pun kaget.
Suami korban lantas membujuk istrinya untuk mengaku siapa pria yang telah menghamilinya, sampai kemudian korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri yang telah tega melakukan itu.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.