Heboh Soal Wanita Punya 2 Suami, Buya Yahya Ingatkan Begini
- YouTube Ki Bungsu Kawangi
VIVA Trending – Dewasa ini publik tengah dihebohkan dengan kabar soal poliandri yang dianggap tak lazim. Kabar ini mencuat usai wanita bernama Siti memiliki dua orang suami yang tinggal di satu rumah. Bahkan, Siti mengaku sanggup melayani keduanya secara bergiliran.
“Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Kalau bareng nggak pernah, gimana atuh tidurnya,” ungkap Siti, dikutip VIVA, Senin, 5 Juni 2023
Dalam pengakuannya, salah satu suami Siti mengaku jika selama hidup bersama dalam satu rumah, mereka dapat hidup harmonis dan rukun. Bahkan, tidak ada rasa iri dan cemburu pada salah satu pasangan.
Anehnya suami Siti mengaku ingin terbebas dari hubungan tersebut, namun saat bertemu dengan Siti perasaan itu pun langsung hilang dan rasa cintanya kembali muncul, sehingga keinginan tersebut hilang.
Lantas bagaimana pandangan Islam soal poliandri yang dilakukan Siti dan dua suaminya?
Menanggapi kasus tersebut, ulama kenamaan Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.
Menurutnya, apabila seorang wanita masih memiliki suami dan belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan, karena suami kedua dianggap menikahi istri orang lain.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu, menjelaskan jika wanita masih berstatus sebagai istri orang lain, maka tidak diperbolehkan untuk menikah dengan siapapun.
"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya,” kata Buya dikutip YouTube Al-Bahjah TV, Senin 5 Juni 2023.
“Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah,” sambungnya
Adapun kasus Siti dan dua suaminya, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah hal tersebut benar adanya atau hanya konten semata.