Marsinah Si Penyiram Air Kencing Dipenjara, Warga Desa Jogosatru Bikin Tasyakuran
VIVA Trending – Raut bahagia terpancar dari warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah, terdakwa penyiram air kencing ke rumah tetangganya.
Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @terangmedia pada Minggu, 5 Juni 2023 acara tasyakuran tersebut digelar di halaman rumah warga. Mereka terlihat saling berbincang dan tertawa sambil makan bersama.
Warga yang hadir dalam acara tasyakuran tersebut terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Ekspresi seluruhnya tampak ceria dengan senyum lebar terpancar di wajah warga. Bahkan, salah seorang ibu mengenakan kerudung oranye tampak mengajak warga mendoakan agar Marsiah cepat berubah saat keluar dari lapas.
Raffi (20) selaku warga mengaku senang setelah mengetahui bahwa Marsiah telah ditahan pihak kepolisian. Sebab, dia beranggapan Marsiah kerap berbuat onar hingga membuat lingkungan tak tenteram.
“Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup tentram. Namun, karena ada peristiwa penyiraman itu membuat desa tidak tenteram, maka warga meminta agar ibu Marsiah diberikan sanksi seberat mungkin,” ujar Raffi kepada wartawan Senin, 5 Juni 2023
Lebih lanjut, Raffi menyampaikan dengan diadakannya tasyakuran ini, warga berharap Marsiah sadar atas perbuatan tidak terpuji itu.
Di lokasi yang sama, Martono (53) mengatakan bahwa warga turut merasakan kesedihan yang dirasakan Nur Mas'ud dan keluarga setelah bertahun-tahun mendapat teror penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan Marsinah.
Martono mengatakan teror yang dilakukan Marsinah kepada Nur Mas'ud merupakan perbuatan tidak terpuji, sebab aksi itu dilakukan secara sengaja dan secara berulang kali. Bahkan, kata dia, kurungan satu bulan penjara yang divonis kepada Marsinah dianggap kurang setimpal dengan perbuatannya.
“Dengan tasyakuran ini emak-emak di desa ini berdoa agar Masinah keluar dari Lapas bisa sadar dan minta maaf ke keluarga Nur Mas'ud,” demikian Martono.
Sebelumnya, ada beberapa pertimbangan yang dipakai hakim atas vonis Marsinah. Pertimbangan memberatkan, terdakwa dan korban, keduanya pernah dimediasi, namun terdakwa masih melakukan perbuatan tercela yang sama. Pertimbangan meringankan, Masriah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Dalam pemeriksaan diketahui, Masriah telah melakukan perbuatan tercelanya itu sejak 2017. Pihak desa pernah memediasi namun Masriah mengulang kembali perbuatannya. Usut punya usut, Masriah melakukan itu agar korban tidak betah tinggal di rumah yang ditinggali.
Sebab, rumah yang ditinggali korban awalnya adalah warisan dari orang tua Masriah, namun dijual oleh ahli waris lainnya selain Masriah. Tujuan utama Masriah melakukan perbuatan tak elok itu dengan maksud hendak menguasai rumah korban.