Viral Potret Lawas Gus Miftah Bikin Netizen Pangling

Gus Miftah
Sumber :
  • Instagram: Gus Miftah

VIVA Trending - Baru-baru ini salah satu pendakwah tanah air, Gus Miftah membagikan potret penampilan lawasnya di media sosial sebelum seperti sekarang.

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Dilansir akun TikTok @kyai.kampung, Jumat 2 Juni 2023. Dalam video tersebut diberikan keterangan, "Gus Miftah Sebelum Terkenal. Gus Miftah yang menenangkan masyarakat yang geram terhadap 7 tersangka pembunuhan siswi YPKK Sleman."

Usai Diserang Netizen karena Isa Zega, Ini yang Dilakukan Maia Estianty

Selain itu, dalam ceramahnya di depan masyarakat. Gus Miftah meminta warga untuk tidak mengganggu proses berjalannya rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Perbedaan Pandangan Gus Miftah dan UAS Soal Ucapan Selamat Natal Tuai Sorotan

Seperti diketahui, kejadian tersebut sudah lama. Hal ini bisa dilihat dari penampilan Gus Miftah. Lalu video tersebut dibagikan oleh kyai berusia 41 tahun tersbeut melalui akun Instagram pribadinya.

"Ya Allah netizen kok nemu video ini yak, zaman masih gemoyyyyy Berat badan diatas 100 kilo, rambut awut2 Tan," tulis keterangan dalam akun Instagramnya.

"Bersyukur dengan semua proses dan tahapan yang dilalui orang sukses memahami proses. Orang gagal selalu banyak protes," lanjutnya.

Gus Miftah

Photo :
  • Istimewa

Selain itu juga, Gus Miftah memberikan pertanyaan kepada netizen yang bisa menambah kejadian tersebut pada tahun berapa.

"Ada yang tahu ini tahun berapa?” ucapnya.

Dalam ungguhanya, Gus Miftah yang sedang menenangkan warga yang merasa geram dengan tersangka pembunuhan. Ia pun mengajak para warga untuk mendoakan yang terbaik kepada korban.

Hal tersebut banyak beragam komentar dari netizen.

"Serius itu Gus Miftah??kirain mirip2 doang..,” ucap netizen.

"Kalau gak di Indonesia gak ada broo, mau reka ulang kriminal pakai doa dulu. Opo gk bangga kr negoromu cung,” kata yang lain.

'Kyai paling damai netral topp sehat sllu Gus Miftah,” ujar warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya