Soal Poliandri, UAS: Hubungan dengan Suami Kedua Hukumnya Zina
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA Trending – Dewasa ini publik tengah dihebohkan dengan kabar soal poliandri yang dianggap tak lazim. Kabar ini mencuat usai wanita bernama Siti memiliki dua orang suami yang tinggal di satu rumah. Bahkan, Siti mengaku sanggup melayani keduanya secara bergiliran.
“Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Kalau bareng nggak pernah, gimana atuh tidurnya,” ungkap Siti, dikutip VIVA, Rabu, 31 Mei 2023
Dalam pengakuannya, salah satu suami Siti mengaku jika selama hidup bersama dalam satu rumah, mereka dapat hidup harmonis dan rukun. Bahkan, tidak ada rasa iri dan cemburu pada salah satu pasangan.
Anehnya suami Siti mengaku ingin terbebas dari hubungan tersebut, namun saat bertemu dengan Siti perasaan itu pun langsung hilang dan rasa cintanya kembali muncul, sehingga keinginan tersebut hilang.
Lantas bagaimana pandangan Islam soal poliandri yang dilakukan Siti dan dua suaminya?
Menanggapi kasus tersebut, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa apabila seorang wanita memiliki dua orang suami secara bersamaan atau dalam kata lain poliandri, makan wanita tersebut dianggap berzina dengan suami keduanya.
“Jika wanita sudah memiliki suami, kemudian ia menikah lagi dengan suami kedua, (maka) hukumnya zina,” ujar UAS dikitip YouTube Ahmad Jalaludin Firdaus Rabu, 31 Mei 2023
UAS mengatakan, apabila seorang wanita ingin menikah dengan pria lain, ia diharuskan bercerai terlebih dahulu dengan suami pertamanya.
“Setelah bercerai, kemudian habis (masa iddah) selama 3 bulan, barulah dia (wanita) boleh menikah dengan suami kedua,” kata UAS
Menyangkut dosa, UAS menjelaskan bahwa suami pertama akan menanggung dosa wanita tersebut karena dianggap tidak dapat menjadi imam bagi istrinya.
“Suami pertama (berdosa) setiap kamu pemimpin wahai suami, kau akan dituntut (dimintai pertanggung jawaban) di hadapan Allah,” imbuhnya