Cerita di Balik Perempuan Menangis Serahkan Beruang Peliharaan ke Polhut

Polisi Hutan (Polut) mengamankan seekor anak beruang yang dipelihara warga
Sumber :
  • TikTok

VIVA Trending – Beredar video seorang perempuan menangis saat menyerahkan seekor anak beruang ke Polisi Hutan (Polhut). Dinarasikan, perempuan itu larut dalam kesedihan karena harus berpisah dengan beruang yang telah ia rawat sejak kecil.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Unggahan tersebut pun viral di media sosial usai dibagikan aun TikTok @jagaalam8. Sejak artikel ini dibuat, video telah disaksikan lebih dari 11,8 juta kali, disukai 715,3 ribu dan dipenuhi 12 ribu komentar warganet.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

“Anak beruang ini telah mereka rawat selama kurang lebih 2 bulan, namun harus kami ambil agar dapat dirawat di tempat yang semestinya,” tulis keterangan video, dikutip Jumat, 19 Mei 2023

Poltak selaku pengunggah video sekaligus Polisi Hutan Jambi, mengatakan video tersebut berlokasi di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Adapun dia menegaskan tidak merebut paksa beruang milik perempuan tersebut, melainkan pihak perempuan itu sendiri lah yang menghubungi Polhut untuk menyerahkan beruang yang mereka rawat. “Di sini tidak ada pemaksaan, malah ibu itu yang menghubungi kami, agar kami mengambil beruangnya,” kata Poltak dalam video lain di akun tersebut.

Lebih lanjut, Poltak menjelaskan, beruang seperti yang dilihat dalam video adalah jenis beruang madu atau helarctos malayanus. Dia bercerita, mulanya perempuan tersebut menemukan binatang itu di kebun miliknya. Kemudian beruang itu dirawat selama sekitar 2 bulan.

Namun, lanjut Poltak, perempuan itu khawatir beruang yang dirawatnya akan membahayakan orang di sekitar. Adapun alasan lainnya adalah, perempuan tersebut menyerahkan beruang itu karena tidak ada yang merawat Binatang itu saat ia bekerja.

Selain itu, Poltak mengatakan beruang termasuk ke dalam satwa yang dilindungi, sehingga binatang itu dilarang untuk dipelihara berdasarkan undang-undang. Oleh karenanya, dia mengimbau jika masyarakat ada yang menemukan hewan dilindungi maka harus segera menghubungi petugas.

Sebab, jika tidak segera diamankan, hewan liar tersebut dikhawatirkan akan membahayakan orang yang merawatnya. Sebab, naluri hewan liar tidak akan hilang meski sudah dirawat sejak kecil, apalagi saat memasuki masa birahi ditambah asupan makan yang kurang.

Adapun Poltak menjelaskan, secara aturan yang berlaku, perempuan itu telah dianggap melanggar hukum karena sudah memelihara hewan dilindungi selama dua bulan. Namun, dia tidak mempersoalkan itu karena mereka lebih dulu beritikad baik untuk menghubungi petugas.

“Kami tidak memproses ibu ini, diaturan secara jelas disebutkan, dilarang merawat hewan yang dilindungi undang-undang,” kata dia

Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Pasal 21 ayat 2a dan pasal 40 ayat 2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya