Pengakuan AD Dikejar-kejar Bosnya Minta Share Lokasi Kos, Mau Diajak Staycation di Hotel
- VIVA/Dani
VIVA Trending – Belakangan ini heboh soal bos pabrik yang mengajak karyawati staycation jika mau perpanjang kontrak. Salah satu karyawati inisial AD berani melaporkan atasannya itu soal syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja.
Dalam perbincangan di program acara Perempuan Bicara di tvOne, AD menceritakan jika atasannya memaksa meminta share lokasi kosannya.
“Di situ dia tuh coba buat telepon-telepon terus. Sebelum telepon emang udah ada bicara di tempat kerja kayak ‘Nanti share loc ya saya mau jemput’ katanya gitu,” ungkap AD saat menjadi narasumber di program tvOne Prempuan Bicara, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Senin, 15 Mei 2023.
Atasannya itu terus memaksa AD untuk mengirimkan lokasi kosannya. Bahkan berkali-kali telepon untuk segera mengirimkan alamat kosannya AD.
“Terus saya bilang, kosan saya di situ kata saya. Cuman enggak (share loc). Terus udah saya sampai kosan dia teleponin terus minta di share loc. Di chat situ, ‘Share loc dong’ katanya gitu,” beber AD.
Karena AD tak menggubris pesan atasannya itu, bos AD sampai mengirim foto di sebuah hotel. Foto tersebut menandakan bahwa dia mengajak AD untuk staycation.
“Saya gak share loc – share loc. Saya diemin, saya juga takut kan, takut disamperin beneran. Terus pas disitu tiba-tiba dia fotoin di depan hotel. Dan saya juga kan takut,” ujarnya.
Karena hal tersebut dan memperlihatkan potret bosnya di depan hotel, AD semakin yakin jika bosnya itu mau mengajak ‘wikwik’ staycation di hotel.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan prihatin atas kejadian yang menimpa AD dan mungkin perempuan lainnya yang belum berani mengungkap.
Meski sudah diatur oleh undang-undang soal kontrak, pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) memiliki perlakuan yang sama.
Nah, outsourching ini mengambil pekerja dengan posisi PKWT, perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu ata jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas. Afriansyah mengimbau perusahaan outsourching untuk tidak semena-mena mengambil langkah.
“Perusahaan outsourching tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan. Karena perlakuannya sama, yang didapat pun sama. Cuman kalau PKWTT itu ada mungkin pesangonnya, pensiunnya. Tapi kalau PKWT hanya sebatas kontrak habis itu tidak lagi diperpanjang,” aujar Afriansyah.
“Kami menghimbau kepada seluruh pekerja, baik pekerja yang perempuan maupun laki-laki, ketika ada perusahaan yang zalim, kemarin kita juga menghimbau kepada mbak AD agar supaya mereka tidak berlaku semena-mena. Manajemen juga tidak boleh berlaku semena-mena,” imbuhnya.