Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Kini Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan kasus penganiayaan
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Trending - Dugaan penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH, yang merupakan anak Perwira Polisi berpangkat dan berinsial AKBP AR bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Viral Istri Pergoki Suami Jenguk Selingkuhan di Rumah Sakit, Pelakor Bongkar Pernah Staycation Bareng

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Viral, Aksi Joget di Sekitar Jenazah Diiringi Lagu DJ Picu Kontroversi

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan Oleh Anak Komisaris Polisi

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. 

Penumpang Wanita KRL Commuter Panik, HP dan Dompet Kena Copet

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.

""Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tutur perwira melati tiga itu.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Teks foto: Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Ilustrasi petugas PPSU.

PPSU Mau Lerai Perkelahian di Kalimalang, Malah Dikejar Pemuda Pakai Sajam

Viral di media sosial, seorang pemuda mengamuk tak terima dilerai saat sedang berkelahi. Pemuda itu kemudian mengejar Petugas PPSU yang coba melerai perkelahian ini denga

img_title
VIVA.co.id
1 Desember 2024