Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan, Kini Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan kasus penganiayaan
Sumber :
  • B.S. Putra (Medan)

VIVA Trending - Dugaan penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH, yang merupakan anak Perwira Polisi berpangkat dan berinsial AKBP AR bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian tersebut, viral di media sosial.

Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. Kemudian, Kemudian, Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban.

Viral Penganiayaan Brutal Diduga Dilakukan Oleh Anak Komisaris Polisi

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Saat di rumah oknum polisi perwira menengah itu, korban yang merupakan mahasiswa di Kota Medan, dianiaya oleh AH secara membabi buta, hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan itu, dilakukan di hadapan orang tua pelaku, yang polisi dan kakaknya. 

Dari informasi diperoleh, oknum perwira polisi sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang. Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya membuat laporan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan hasil laporan korban. Pihaknya, menetapkan anak Perwira polisi itu, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," ucap Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Ayah Kandung Muncul Usai 20 Tahun Berpisah, Kisah Natasha Wilona Pernah Hidup Susah dan Tinggal di Gubuk Jadi Sorotan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sumaryono mengungkapkan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka AH. Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tidak tutup kemungkinan akan ditahan.

""Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," tutur perwira melati tiga itu.

Berani Berinovasi dan Menginspirasi Dunia, Ini Peran Pemuda dalam Transformasi Pangan

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Teks foto: Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial
Viral Pria Ini Parkir Mobil di Bandara Tembus Rp1 Juta

Viral Parkir Mobil di Bandara Rp1,2 Juta, Warganet: Enggak Usah Kaget

Baru-baru ini, seorang pria menjadi sorotan publik setelah membayar biaya parkir mobil di bandara yang hampir mencapai Rp1 juta. Dia mengunggah momen itu di media sosial

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024